Cara Ditjen Pajak Buat Kejar Target Tax Amnesty

Ditjen Pajak kembali memanaskan program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II yang akan berakhir pada 31 Desember 2016.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Des 2016, 09:48 WIB
Diterbitkan 07 Des 2016, 09:48 WIB

Liputan6.com, Jakarta - ‎Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali memanaskan program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II yang akan berakhir pada 31 Desember 2016. Unit Eselon I Kementerian Keuangan ini akan mengupayakan strategi pencocokan data harta untuk mengejar target penerimaan pajak dari uang tebusan sebesar Rp 165 triliun.

"Sampai sekarang kita masih kejar tax amnesty. Pak Presiden kan gencar sosialisasi lagi ke Kalimantan, Makassar, besok malam di Bali," ujar Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal di kantor Kemenkeu, Jakarta, tadi malam (6/12/2016).

Hingga saat ini, uang tebusan tax amnesty berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) ‎sebesar Rp 95,4 triliun, sedangkan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) Rp 99,4 triliun. Sementara nilai pernyataan harta mencapai Rp 3.980 triliun, seperti dikutip dari data dashboard Ditjen Pajak.

"Sekarang kan uang tebusan hampir Rp 96 triliun dan belum masuk ke penerimaan pajak, mudah-mudahan bulan ini," kata Yon.

Meski enggan memastikan target uang tebusan dapat mencapai Rp 165 triliun, namun Yon menyatakan, Ditjen Pajak akan terus melakukan upaya untuk mengejar target tersebut. Salah satunya mencocokkan data wajib pajak (WP) maupun harta WP.

"Sedapat mungkin kita maching-kan data yang kita punya. Orang yang punya basis harta besar, profil tidak cocok, ya kita ajak ikut tax amnesty. Kan ada WP prominent yang pasti hasilnya lebih besar, WP biasa, dan UMKM," Yon menjelaskan.

Dia bilang, Ditjen Pajak akan membandingkan data antara pajak yang seharusnya dibayar dengan yang tidak. Menggunakan data dari pihak ketiga untuk mencocokkan aset yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan dengan yang dipunya Ditjen Pajak.

"Kalau ternyata tidak sama dengan yang dilaporkan ‎di SPT, ya kita akan dekati. Kan kita punya data dari 67 instansi lembaga yang sudah menyerahkan data ke Ditjen Pajak, jadi kita bisa pakai data itu untuk program tax amnesty," tutur Yon. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya