Dana Repatriasi Tax Amnesty Tembus Rp 144 Triliun

Komposisi harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan terkait tax amnesty capai Rp 3.999 triliun.

oleh Agustina Melani diperbarui 12 Des 2016, 06:24 WIB
Diterbitkan 12 Des 2016, 06:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mensosialisasikan program pengampunan pajak atau tax amnesty jelang akhir periode II. Berdasarkan statistik amnesti pajak menunjukkan ada kenaikan untuk dana repatriasi, uang tebusan dan komposisi harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan.

Mengutip stastistik amnesti pajak seperti ditulis Senin (12/12/2016), komposisi harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan mencapai Rp 3.999 triliun.

Komposisi harta berdasarkan SPH itu antara lain deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.868 triliun, deklarasi luar negeri Rp 988 triliun, dan dana repatriasi Rp 144 triliun.

Sedangkan komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan mencapai Rp 95,7 triliun. Komposisi uang tebusan itu antara lain terdiri dari orang pribadi non usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) Rp 80,9 triliun, orang pribadi (OP) UMKM sebesar Rp 3,98 triliun, badan non UMKM sebesar Rp 10,6 triliun dan badan UMKM sebesar Rp 254 miliar.

Untuk komposisi realisasi berdasarkan SPP yang diterima mencapai Rp 100 triliun. Dana tersebut terdiri dari pembayaran tebusan Rp 96,1 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukper sebesar Rp 530 miliar.

Pemerintah menyasar tax amnesty periode II kepada pelaku UMKM. Pelaksanaan tax amnesty kepada UMKM ini terlihat berjalan lambat. Pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan Ronni Bako mengatakan pelaku UMKM terlihat lambat untuk ikut tax amnesty karena ada sejumlah faktor.

Salah satunya mengenai kategori UMKM yang disasar untuk ikut tax amnesty. Ronni menilai lantaran belum ada pemetaanUMKM yang khusus untuk ikut tax amnesty sehingga membuat pelaku UMKM jadi ragu ikut tax amnesty.

"Terminologi UMKM berbeda-beda antara Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM serta Bank Indonesia. Dilihat dari jumlah modal, aset, dan lainnya. Terminologinya belum sama. Ini paling penting untuk disamakan. Paling mudah misalkan pelaku UMKM mulai dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar ikut tax amnesty," jelas Ronni saat dihubungi Liputan6.com.

Ronni menuturkan, pemerintah sudah cukup baik untuk mensosialisasikan tax amnesty. Itu ditunjukkan dari hasil tax amnesty periode I. Ia pun yakin periode II tax amnesty ini akan baik hasilnya.

Ronni memandang masih banyak potensi untuk mendorong dana hasil tax amnesty. Salah satunya mendorong sejumlah masyarakat yang bergerak di profesi tertentu untuk ikut tax amnesty. "Profesi seperti dokter, pengacara dan artis itu  masih banyak celah bisa dijaring (ikut tax amnesty," kata dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya