Nasib Perusahaan Tambang yang Tak Patuh Diputuskan Awal 2017

Dari 9.721 perusahaan yang sudah memegang IUP, baru sekitar 6.355 perusahaan yang memenuhi ketentuan clean and clear.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Des 2016, 18:47 WIB
Diterbitkan 30 Des 2016, 18:47 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kesempatan perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi ketentuan Clean and Clear (C&C) sudah di ambang batas. Hal itu lantaran pemerintah akan mengambil tindakan bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pada 3 Januari 2017.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, batas waktu perusahaan tambang yang memenuhi ketentuan C&C jatuh pada 2 Januari 2017. Itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43  Tahun 2015 tentang tata cara evaluasi penerbitan IUP Mineral dan Batubara.

"Batasnya 2 Januari (memenuhi ketentuan C&C)," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta (30/12/2016).

Bambang menuturkan, para Gubernur di seluruh provinsi telah melaporkan perkembangan perusahaan tambang yang telah memenuhi kepatuhan pertambangan yang diatur dalam‎ Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara tersebut.

"Sudah ada laporan dari Gubernur (perkembangan perusahaan yang sudah dan belum memenuhi ketentuan C &C)," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, Kementerian ESDM akan mendiskusikan nasib perusahaan tambang yang belum memenuhi ketentuan setelah batas kesempatan habis pada 3 Januari 2017. Langkah itu bertujuan untuk menata sektor pertambangan tersebut. "Tanggal 3 kita diskusikan," ujar Bambang.

Untuk diketahui,  jumlah perusahaan tambang pemegang IUP saat ini mencapai 9.721 perusahaan. Dari total ‎tersebut baru ada 6.335 perusahan yang memenuhi ketentuan C & C. Sedangkan sisanya 3.286 perusahaan masih dalam tahap rekonsiliasi oleh Gubernur Provinsi masing-masing.

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya