Kementerian ESDM Lelang Ulang 14 Blok Migas Tak Laku

Harga minyak dunia yang masih tertekan dan belum ada kepastian regulasi migas bikin lelang tersebut minim peminat.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Des 2016, 13:30 WIB
Diterbitkan 22 Des 2016, 13:30 WIB
Ilustrasi tambang minyak
Tambang Minyak (REUTERS/Cooper Neill)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang ulang 14 blok minyak dan gas (migas). Lelang itu dilakukan karena blok migas yang ditawarkan pada 2016 tersebut tidak diminati investor.

‎Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengungkapkan, 14 blok migas yang dilelang ulang tersebut terdiri dari tujuh blok yang ditawarkan melalui penawaran langsung dan tujuh blok migas melalui lelang reguler.

"Sebenarnya 14 blok migas yang dilelang pada 2016 tersebut sudah ada penawaran dari investor. Sayangnya, penawaran tersebut masih belum menggembirakan," kata Wiratmaja, seperti yang dikutip dari situs resmi Ditjen Migas, di Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Tujuh blok migas yang ditawarkan melalui lelang reguler adalah South CPP (onshore Riau), Suremana I (offshore Makassar Strait), SE Mandar (offshore Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat). Kemudian North Arguni (onshore Papua Barat), Kasuri II (onshore Papua Barat), Manakarra Mamuju (offshore Makassar Strait), dan Oti (offshore Kalimantan Timur).

Sementara penawaran langsung ada Blok Bukit Barat (offshore Kepulauan Riau), Batu Gajah Dua (onshore Jambi), Kasongan Sampit (onshore Kalimantan Tengah), Ampuh (offshore Laut Jawa), Ebuny (offshore Sulawesi Tenggara), Onin (onshore-offshore, Papua Barat), dan West Kaimana (onshore-offshore, Papua Barat).

Dia menuturkan, minimnya peminat pada lelang yang dilakukan periode sebelumnya disebabkan oleh harga minyak dunia yang masih kurang bagus serta belum adanya kepastian regulasi di sektor migas Indonesia. Dia mengharapkan agar melalui lelang ulang ini, akan lebih menarik bagi investor. Terutama dengan adanya skema gross split.

"Nanti kita lelang ulang. Nanti ada permen gross split baru, PP 79 ada revisinya, kita harapkan lebih atraktif lagi," tutur Wiratmaja.‎

Sementara itu terkait masalah perizinan yang kerap menjadi keluhan Kontraktor Kontrak Kerjasama  (KKKS), pihaknya terus mendorong Satuan Kerja Khusus Peaksana Kegiatan Hulu Migas  (SKK Migas) agar  dapat membantu proses perizinan dari instansi-instansi lain. Izin terkait migas yang mencapai 300 jenis, sebagian besar di luar Kementerian ESDM.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya