Periode II Usai, Ini Hasil Tebusan dan Repatriasi Tax Amnesty

Kini program tax amnesty memasuki periode ketiga yang berakhir pada Maret 2017.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Jan 2017, 12:36 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2017, 12:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta Periode II pelaksanaan Program Pengampunan Pajak (Tax  Amnesty) telah berakhir pada 31 Desember 2016. Kini program tax amnesty memasuki periode ketiga.

Pada hari pertama periode III program pengampunan pajak (tax amnesty), Direktor Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah pertanyaan (deklarasi) harta mencapai Rp 4.296 triliun. Sedangkan uang tebusan tercatat sebesar Rp 103 triliun.

Berdasarkan data dasboard DJP, seperti dikutip Minggu (1/1/2017), pada pukul 11.20, atau pasca berakhirnya periode II program tax amnesty, nilai deklarasi harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) telah menembus angka Rp 4.296 triliun.

Komposisi nilai pernyataan berdasarkan SPH itu antara lain, deklarasi dalam negeri masih memiliki porsi paling besar yaitu mencapai  Rp‎ 3.143 triliun. Untuk deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.013 triliun‎ dan dana repatriasi sebesar Rp 141 triliun

‎Adapun jumlah uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan mencapai Rp 103 triliun. Rincianya, untuk wajib pajak badan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp 338 miliar,‎ wajib pajak badan non-UMKM sebesar 12,4 triliun.

Kemudian untuk wajib pajak orang pribadi non-UMKM sebesar Rp 85,8 triliun dan wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar‎ Rp 4,74 triliun.

Sementara, ‎realisasi berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima telah mencapai Rp 107 triliun‎. Rinciannya, uang tebusan sebesar Rp103 triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp 3,06 triliun dan pembayaran bukti permulaan (bukper) sebesar Rp 739 ‎miliar. (Dny/Nrm)

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya