18,9 Juta Pelanggan Mampu 900 VA Ikut Tarif Listrik Penyesuaian

Tarif listrik 18,9 juta pelanggan golongan 900 VA akan naik turun usai seluruh subsidinya dicabut pada Juni 2017.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Jan 2017, 19:12 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2017, 19:12 WIB
20151105- Tarif Listrik Subsidi Tidak Jadi Naik-Jakarta
Petugas melakukan pengecekan di ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, untuk pelanggan 450 VA tidak dikenai pencabutan subsidi listrik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Tarif listrik 18,9 juta pelanggan golongan 900 Volt Ampere (VA) akan naik turun setelah seluruh subsidinya dicabut pada Juni 2017. Sebelumnya 18,9 juta pelanggan golongan 900 VA tersebut sudah alami pencabutan subsidi listrik pada Januari 2017.

‎Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, 18,9 juta pelanggan yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) tersebut akan mengikuti sistem tarif penyesuaian (adjustment)‎. hal itusetelah tahapan pencabutan subsidi listrik untuk pelanggan  900 VA selesai.

Dengan begitu, tarif listriknya akan berubah setiap bulan. Perubahan tarif itu mengacu pada formula pembentukan harga antara lain harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), kurs dolar Amerika Serikat dan inflasi.

"Supaya mereka kalau ada penurunan bisa mendapatkan, seperti sekarang Januari 2017 turun," kata Jarman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Saat masih mendapat subsidi, golongan 900 VA membayar Rp 585 untuk setiap konsumsi listrik per kilo Watt hour (kWh), dibantu dengan subsidi pemerintah Rp 875 kWh. Dengan rata-rata konsumsi listrik 125 kWh per bulan maka tagihannya Rp 74.740 per bulan.

Dengan dicabutnya subsidi listrik tersebut, mulai 1 Januari 2017 maka tagihannya Rp 1.450 per kWh‎, karena seluruh beban konsumsi ditanggu pelanggan. Atas konsumsi rata-rata 125 kWh perbulan maka tagihan yang dibayar mencapai Rp 185.794 per bulan.

Namun, pencabutan subsidi listrik tersebut dilakukan bertahap, sebagai berikut:

Tahap pertama pencabutan subsidi dilakukan pada periode Januari-Februari. Dengan begitu tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 98 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan.

Kemudian tahap kedua, pencabutan subsidi listrik dilakukan pada Maret-April 2017. Pada pencabutan tahap kedua‎ tarif listrik naik menjadi Rp 130 ribu per bulan dari Rp 74.740 per bulan

Pada pencabutan tahap ketiga dilakukan  Mei-Juni 2017, tagihan bayar  listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan dari Rp 130 ribu. Tahap ketiga merupakan tahap terakhir pencabutan subsidi. ‎

Setelah pencabutan subsidi listrik tuntas pada Juni 2017, pembayaran bulan berikutnya  pelanggan listrik  900 VA yang mengalami pencabutan subsidi akan menggunakan skema tarif adjustment.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya