Liputan6.com, Jakarta - Mulai 1 Januari 2017, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penambahan satu golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM). Adanya golongan tarif listrik baru ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menerapkan kebijakan subsidi yang tepat sasaran.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, sebelumnya telah ada golongan tarif listrik dengan daya 900 VA. Namun karena adanya pencabutan subsidi pada sebagian pelanggan di golong ini per 1 Januari 2017, maka pelanggan dengan daya 900 VA dipisahkan menjadi rumah tangga mampu dan rumah tangga miskin.
Baca Juga
Advertisement
"Mulai 1 Januari 2017 terdapat penambahan satu golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA. Golongan tarif ini dahulu merupakan golongan tarif R-1/900 VA," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, lanjut Made, maka golongan tarif listrik R-1/900 VA khusus rumah tangga mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap 2 bulan, yaitu 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan pada 1 Juli 2017.
"Akan disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuaian tarif tiap bulannya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18,9 juta pelanggan listrik 900 VA yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) akan mengalami pencabutan subsidisecara bertahap mulai 1 Januari 2017.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, program pencabutan subsidi bertujuan agar penyalurannya tepat sasaran bagi yang berhak mendapatkan tersebut tetap berjalan. Program itu mulai berlaku 1 Januari 2017 sehingga tagihan listrik 18,9 juta pelanggan itu bertambah.
"Tetap jalan, per 1 Januari, subsidi dicabut. Mereka bayarnya nambah," kata Jarman, saat berbincang dengan Liputan6.com.
Hingga Desember 2016 pelangan 900 VA berjumah 23 juta seluruhnya masih menikmati subsidi. Padahal masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi miskin dan rentan miskin golongan 900 VA hanya sebanyak 4,1 juta. Itu artinya 18,9 juta pelanggan 900 VA tidak masuk dalam kategori tersebut atau mampu. Hal itu berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan pendataan yang dilakukan PLN.
Saat masih mendapat subsidi, golongan 900 VA membayar Rp 585 setiap konsumsi listrik per kWh. Kemudian dibantu dengan subsidi pemerintah Rp 875 kWh, dengan rata-rata konsumsi listrik 125 kWh per bulan. Tagihannya pun mencapai Rp 74.740 per bulan.
Dengan dicabutnya subsidi listrik tersebut, mulai 1 Januari 2017 maka tagihannya Rp 1.450 per kWh, di atas konsumsi rata-rata 125 kWh per bulan sehingga tagihan yang dibayar mencapai Rp 185.794 per bulan.
Namun, pencabutan subsidi listrik tersebut dilakukan bertahap. Pada tahap pertama dilakukan pada periode Januari-Februari, tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 98 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan.
Kemudian tahap kedua mulai Maret-April 2017 tarif listrik naik menjadi Rp 130 ribu per bulan. Pada pencabutan tahap III atau sudah tidak ada lagi subsidi listrik, yaitu pada Mei-Juni 2017, tagihan bayar listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan.