Biaya Urus STNK Naik 100 Persen, Berapa Setoran ke Negara?

Biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik hingga 100 persen mulai 6 Januari 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Jan 2017, 15:39 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2017, 15:39 WIB
Sejumlah warga memanfaatkan layanan pembuatan dan perpanjangan STNK keliling di Pekan Raya Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (3/7). (Antara)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan tarif atau biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik hingga 100 persen karena mempertimbangkan faktor inflasi dan peningkatan layanan yang menjadi fungsi Kepolisian RI.

Sebetulnya berapa setoran yang akan masuk ke negara, khususnya pada pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dengan penyesuaian tarif STNK dan BPKB per 6 Januari 2017?

Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Mariatul Aini mengatakan, target PNBP untuk Kepolisian RI pada APBN 2017 ditetapkan mengalami kenaikan Rp 1,73 triliun khusus dari layanan STNK dan BPKB. Masing-masing untuk STNK ada kenaikan target Rp 840 miliar dan Rp 890 miliar untuk BPKB.

"Berdasarkan data Polri, sesuai target PNBP APBN 2017 untuk STNK ada kenaikan Rp 840 miliar menjadi Rp 1,91 triliun, dari tahun sebelumnya Rp 1,07 triliun. Sedangkan BPKB dari Rp 1,22 triliun menjadi Rp 2,11 triliun di tahun ini atau naik Rp 890 miliar," kata Aini saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (4/1/2016).

Untuk diketahui, PNBP ditargetkan mencapai Rp 250 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Target ini naik dari patokan di APBN-P 2016 sebesar Rp 245,08 triliun dan realisasinya melebihi target yakni sebesar Rp 262,36 triliun atau 107 persen.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati sebelumnya, mengungkapkan alasan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik hingga 100 persen mulai 6 Januari 2017. Alasan utama karena kedua jenis layanan yang menjadi fungsi Kepolisian RI.

"Polri sejak 2010 atau sudah 7 tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif, jadi sekarang Kepolisian RI memperbaiki servis ke masyarakat untuk pengurusan STNK, dan lainnya," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menuturkan, ada beberapa tarif layanan oleh Kementerian/Lembaga akan naik di 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Pendapatan dari jasa layanan ini akan masuk pada pos PNBP tahun depan. Salah satu yang mengalami kenaikan tarif adalah biaya pengurusan STNK.

"Jadi PNBP Kementerian/Lembaga akan selalu disesuaikan dari faktor inflasi atau servisnya yang lebih baik. Tarif yang ditentukan Kementerian/Lembaga harus mencerminkan tingkat kualitas pelayanan, jadi harus menggambarkan bahwa pemerintah lebih efisien, terbuka, tapi masyarakat juga bersedia membayar sesuai tingkat jasa yang diberikan pemerintah," ujar Sri Mulyani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 akan lebih tinggi pada 2017. Biaya STNK sepeda motor naik 100 persen mulai 6 Januari 2017.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya