Pertamina: Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg Rampas Hak Orang Miskin

Pertamina menegaskan elpiji 3 kg hanya untuk orang miskin.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Jan 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2017, 13:00 WIB
Pertamina Jamin Elpiji 3 Kg Aman Hingga Lebaran
Petugas menata tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang akan didistribusikan, Depok, Senin (22/6/2015). Pertamina menjamin pasokan gas elpiji aman hingga menjelang Lebaran 2015. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) siap membantu Pemerintah menyalurkan subsidi elpiji kepada pihak yang berhak yaitu masyarakat miskin dan rentan miskin. Karena saat ini elpiji bersubsidi 3 Kilogram (Kg) masih dinikmati juga oleh kalangan mampu.

Wakil Direktur Utama Pertamina Ahmad Bambang menyatakan, Pertamina saat ini terus mensosialisasikan untuk menyadarkan masyarakat, elpiji bersubsidi hanya untuk masyarakat miskin. Jika masyarakat mampu masih menggunakan elpiji 3 Kg bersubsidi dinilai sebagai perbuatan dzalim karena makan hak orang miskin.

"Kami bersama-sama pemerintah terus sosialisasi elpiji 3 Kg hanya untuk yang berhak. Itu hak orang miskin. Makan hak orang miskin berarti dzalim," kata Bambang, dalam LPG Indonesia Forum 2017, di Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Bambang menuturkan, saat ini Pemerintah menggodok aturan baru untuk menerapkan penyaluran subsidi elpiji tepat sasaran, sehingga penyaluran subsidi tidak lagi langsung tetapi melalui kartu.

"Agar tepat sasaran sekarang Pemerintah sudah menggodok aturan baru. Kemungkinan akan diberikan dalam bentuk subsidi langsung lewat kartu," ucap Bambang.

Bambang menuturkan, bentuk dukungan Pertamina ‎pada program tersebut adalah mengeluarkan produk elpiji berikuran 5,5 Kg mulai tahun lalu. Dengan ada produk baru tersebut diharapkan masyarakat pengguna elpiji 3 Kg dapat beralih ke elpiji ukuran baru.

"Sebagai dukungan Pemerintah untuk mengurangi beban subsidi elpiji, Pertamina mulai tahun lalu meluncurkan elpiji 5,5 Kg," tutur Bambang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya