Belum Bisa Ekspor Konsentrat, Freeport Berencana Kurangi Pekerja

CEO Freeport McMoran Inc Richard adkerson mengatakan, ‎tambang tembaga Grashberg merupakan tambang terbesar yang dikelola Freeport.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Jan 2017, 18:30 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 18:30 WIB
Buka Ekspor Freeport, Mendag Tunggu Restu 2 Instansi
Bila restu kedua instansi tersebut, Mendag mengaku bisa dengan cepat menerbitkan SPE yang kini menggunakan sistem elektronik.

Liputan6.com, Jakarta Freeport McMoran Inc berencana mengurangi kegiatan operasional dan juga karyawan di tambang emas dan tembaga Grashberg Papua. Pengurangan dilakukan jika perusahaan tidak mendapat izin melakukan ekspor mineral olahan (konsentrat).

CEO Freeport McMoran Inc Richard adkerson mengatakan, ‎tambang tembaga Grashberg merupakan tambang terbesar yang dikelola Freeport setelah tambang Escondida di Cili. Pendapatan perusahaan dari tambang Grashberg mencapai 14 persen.

Oleh karena itu, syarat dari Pemerintah Indonesia yang mengharuskan perusahaan yang ingin melakukan ekspor konsetrat harus mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diperkirakan mempengaruhi kinerja perusahaan.

Untuk mengatasi kondisi tersebut perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut berencana mengurangi jumlah pekerja dan kegiatan operasi. Jika dilarang ekspor konsentrat, maka Freeport akan mengurangi produksi 70 juta pon tembaga, dan 100 ribu Ounce emas setiap bulan.

"pada saat ini, perusahaan kami tidak dalam posisi untuk menjaga operasi yang ada tanpa mampu ekspor, jadi kita harus mengambil langkah untuk mengurangi operasional untuk mengurangi biaya, dan itu berarti sangat besar pengurangan karyawan dan pemotongan di belanja modal," kata Adkerson, seperti yang dikutip dari Bloomberg, di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Freeport enggan memgubah statusnya dari KK menjadi IUPK yang dijadikan Pemerintah sebagai syarat memberi ekspor konsentrat, karena akan menghilangkan kepastian fiskal dan hukum yang ada pada KK. "Freeport menolak permintaan ini karena akan menghilangkan hukum dan fiskal. kepastian yang disediakan oleh kontrak, yang berakhir pada 2021," tutup Adkerson‎.

Untuk diketahui pemerintah telah memberikan perpanjangan ekspor mineral olahan (konsentrat) selama 5 tahun ke depan kepada perusahaan tambang. namun hal tersebut tidak untuk perusahaan yang masih berstatus Kontrak Karya (KK).

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, ekspor mineral konsentrat hanya bisa‎ dilakukan oleh perusahaan berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), karena itu yang perusahaan berstaus KK harus mengubah jadi IUPK.

"Sebenarnya ini pilihan, kalau tidak minta izin ekspor konsetrat tidak merubah jadi IUPK tetap KK boleh saja,tapi harus melakukan pengolahan dan pemurnian," ucap Jonan.

Menurut Jonan, saat ini ada 34 perusahaan berstatus KK, dan belum ada yang merubah status menjadi IUPK. Namun, ia menjanjikan proses cepat untuk perubahan status tersebut, jika syarat dokumennya yang diajukan telah lengkap.

Direktur Jenderal Mineral Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengungkapkan, ‎meski Pemerintah telah memberikan relaksasi ekspor mineral tetapi, perusahaan pemegang KK yang merupakan Penanam Modal Asing tersebut belum bisa melakukan ekspor konsentrat karena belum mengubah statusnya menjadi IUPK. ‎"Tidak belum (bisa ekspor) kalau belum berubah, pokoknya diikutin saja," pungkas Bambang. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya