Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas Bumi (ADPM) menghadap Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, untuk menyampaikan apresiasi dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen ke daerah.
Selain membahas peraturan pembagian jatah pengelolaan migas ke daerah, Angggota ADPM Deddy Mizwar mengadukan sakitnya sungai Citarum ke Jonan. Aliran sungai tersebut dimanfaatkan beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), diantaranya Saguling, Cirata dan Jatiluhur.
Advertisement
Baca Juga
"Tadi juga disinggung mengenai PLTA, khusus Jawa Barat sungai Citarum sedang sakit," kata Deddy, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut mengungkapkan, semua pihak harus bertanggungjawab terhadap kerusakan sungai Citarum saat ini. Oleh karena itu, untuk membenahi sungai tersebut tidak bisa hanya mengandalkan dana dari Corporate Responbility Social (CSR) tetapi harus masuk dalam operasional Pemerintah.
"Jadi tidak hanya pemanfaatan air Citarum, bukan hanya CSR saja, tapi juga harus masuk dalam operasional," ungkapnya.
Menurut Deddy, Jonan merespons pengaduan tersebut. Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) tersebut meminta Deddy untuk mengirim surat khusus yang berisi permintaan perawatan sungai Citarum, karena alirannya sangat berpengaruh pada pasokan listrik di Jawa.
"Tadi Pak Menteri minta surat khusus untuk itu, karena bagaimana pun PLTA ini sangat diperlukan," tutur Deddy.