Di Tengah Proses Penyelamatan, Operasional Bumiputera Normal

Bumiputera terlilit utang Rp 30 triliun hingga karena klaim lebih besar daripada penerimaan premi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Feb 2017, 20:33 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2017, 20:33 WIB

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan operasional Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera berjalan dengan normal di tengah kisruh penyelamatan perusahaan tersebut. Bumiputera terlilit utang Rp 30 triliun hingga karena klaim lebih besar daripada penerimaan premi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengungkapkan, penyelamatan Bumiputera harus diselesaikan secara hati-hati karena beberapa pertimbangan. Paling utama, menjaga kepentingan 6 juta pemegang polis.

"Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada hal yang mengganggu, semua berjalan normal, baik di Jakarta maupun di kantor-kantor perusahaan di berbagai provinsi. Semoga ini tetap terjaga," terangnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Muliaman lebih jauh menjelaskan, permasalahan paling rumit yang mendera perusahaan asuransi sejak 1912 itu adalah utang yang sangat besar. Nilainya mencapai Rp 30 triliun. Nilai utang ini lebih besar dibanding aset yang hanya Rp 11,3 triliun.

"Itu karena kerugian. Rugi karena ada miss management investasi dan lainnya yang sudah terjadi sejak 1998, krisis besar. Investasi keliru mengakibatkan kerugian," paparnya.

Namun demikian, Muliaman mengaku, pemerintah tidak lepas tangan dalam menghadapi persoalan Bumiputera. Pemerintah sejak 1998 telah melakukan berbagai upaya bahkan sampai terbentuknya OJK.

"Ketika periode masa OJK, bolong (utang) itu bisa dipertahankan, tidak bertambah, bahkan sedikit mengalami perbaikan. Karena kita konsen menjaga pemegang polis," ucap dia.

Menurutnya, kerugian Bumiputera sudah kepalang besar. Karena status perusahaan tersebut mutual atau usaha bersama, maka kata Muliaman, Bumiputera tidak mungkin untuk disuntik modal dari pihak luar. Kerugian harus diserahkan ke anggota.

"Tapi kalau harus ditanggung anggota, tidak mungkin tertutup (utang), dan akan berpengaruh kepada kemampuan bayar klaim. Jadi kita harus mengambil langkah sesuai dengan peraturan karena kita harus menjaga perlindungan konsumen," tutur Muliaman.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya