Pemerintah Diminta Susun Rencana Industri Berbasis Mineral Logam

Pemerintah perlu memberikan perhatian pada hilirisasi pertambangan mineral, dengan membuat perencanaan industri berbasis mineral logam.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Feb 2017, 19:41 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2017, 19:41 WIB
PP Nomor 1 Tahun 2017, Percepat Peningkatan Nilai Tambah Mineral
Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2017 beserta Peraturan Menteri ESDM adalah solusi mempercepat peningkatan niai tambah mineral dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta untuk membuat perencanaan hilirisasi industri berbasis mineral logam. Hal ini untuk menunjang kebijakan pemerintah dalam peningkatan nilai tambah sektor pertambangan mineral.

Ketua Asosiasi Pertambangan Bauksit dan Bijuh Besi Indonesia (AP3I) Erry Sofyan mengatakan, pemerintah perlu memberikan perhatian pada hilirisasi pertambangan mineral, dengan membuat perencanaan yang matang ‎industri berbasis mineral logam.

"Di sana sangat penting untuk tersedianya road map industi mineral logam," kata dia di Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Erry mengungkapkan, hasil pengolahan di sektor pertambangan yang dilakukan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan‎ (IUP) perlu arahkan untuk mewujudkan industri logam dasar,  yang sudah di luar ranah pertambangan.

Pemerintah dinilai perlu memisahkan dengan membuat kebijakan khusus untuk industri logam dasar.

"Para pengusaha tambang bauksit selama ini telah melaksanakan kewajiban peningkatan nilai tambah melalui pengolahan yakni grading, washing, screening namun tidak memiliki kemampuan untuk membangun industri berbasis mineral," tutur dia.

Menurut Erry,  Kementerian Perindustrian sebagai instansi yang menggawangi sektor industri, harus ikut berperan dalam menentukan arah kebijakan industri berbasis mineral logam. "Sudah saatnya hilirisasi dilakukan Kementerian Perindustrian," tutup Erry. (Pew/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya