Freeport Tagih Janji Pemerintah RI soal Perpanjangan Kontrak

PT Freeport Indonesia menagih janji pemerintah saat era Menteri ESDM Sudirman Said

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Feb 2017, 19:00 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2017, 19:00 WIB
Sudirman Said
Sudirman Said

Liputan6.com, Jakarta PT Freeport Indonesia menagih janji pemerintah terkait pemberian kepastian perpanjangan operasi setelah masa kontrak habis pada 2021. Ini diberikan saat Menteri ESDM Sudirman Said masih menjabat pada 2015 lalu.

Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Richard C. Adkerson menyatakan, pada ‎7 Oktober 2015, atau pada era Sudirman Said, pemerintah telah memberikan kepastian perpanjangan kontrak. Sekarang, Freeport menagih janji itu.

‎"Kita bicara konsisten sesuai peraturan di Indonesia. Juga konsistensi dari pemerintah, 7 Oktober 2015 yang mana kita diberikan kepastian," kata Adkerson, di Jakarta, Senin (20/2/2017).

Menurut Adkerson, meski sudah mendapat rekomendasi izin ekspor tetapi saat ini Freeport tidak ingin memanfaatkannya, karena belum bisa merubah status Kontrak Karya ‎(KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

‎"Apakah pemerintah sudah memberikan izin ekspor dan kapan bisa melakukan ekspor, ‎pemerintah sudah memberikan izin ekspor dengan kita, tapi harus melepas KK, itulah kondisi supaya kita bisa ekspor," ungkap Adkerson.

Adkerson melanjutkan, Freeport belum bisa menanggalkan status kontraknya karena belum ada jaminan terkait perpanjangan masa operasi.

"Karena beberapa hal penting kita tidak bisa menerima kondisi terebut. Untuk mendapatkan kepastian hukum dan fiskal dalam investasi kita yang panjang ini, kita harus dapat kontrak dari pemerintah untuk memasukan investasi," tutup Adkerson.

Berikut isi surat Mantan Menteri ESDM Sudirman Said pada 7 Oktober 2015:

 

Yang terhormat,

Sdr James R. Moffet
Chairman of the Board Freeport McMoran Inc

Terima kasih atas surat saudara tanggal 7 Oktober 2015. Sehubungan dengan surat tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.

2. Pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan melalui surat tanggapan nomor 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.

3. Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.

4. Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, kami memahami bahwa Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014. Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar Dollar Amerika untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Sudirman Said.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya