Menteri Susi Siap Miskinkan PNS Penyelundup Benih Lobster

Ada seorang PNS yang diduga terlibat praktik pengiriman, pengangkutan, perdagangan, usaha penyelundupan benih lobster .

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Feb 2017, 13:50 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2017, 13:50 WIB
20170227-Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster-Jakarta
Wakabareskrim Irjen Pol Antam Novambar bersama Kepala BKIPM Rina (tengah) menunjukkan barang bukti beserta tersangka penyelundupan puluhan ribu benih lobster ke Singapura dan Vietnam, di kantor KKP, Jakarta, Senin (27/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menduga ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus penyelundupan benih lobster ke negara lain. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun tak main-main dengan mengancam akan menyita harta dan uang tabungan PNS tersebut yang mencapai Rp 195 miliar.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina mengatakan, KKP bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening pelaku yang diduga masuk di jaringan penyelundupan benih lobster.

"Kita sudah ada petanya. Ada perintah dari Ibu Menteri (Susi), semua data yang dipunya akan lihat rekeningnya. Begitu tidak wajar, PPATK akan masuk," ujar dia saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Dia menjelaskan, ada seorang PNS yang diduga terlibat praktik pengiriman, pengangkutan, perdagangan, usaha penyelundupan benih lobster yang siap dimiskinkan Menteri Susi. Alasannya, PNS tersebut memiliki rekening tidak wajar.

Sayangnya Rina enggan membocorkan identitas PNS tersebut. Dia berharap, KKP bersama Polri dan pihak terkait lainnya dapat segera membekuk PNS yang terlibat penyelundupan benih lobster.

"Pesan dari Bu Menteri dibuka saja, ada satu PNS yang terlibat, punya tabungan Rp 195 miliar dan itu tidak wajar. PNS ini akan dimiskinkan, dan mudah-mudahan bisa ditangkap segera," Rina menegaskan.

Sebagai informasi, Menteri Susi telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI.(Fik/Nrm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya