LPS Kembali Tahan Suku Bunga Penjaminan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tak mengubah tingkat suku bunga penjaminan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Feb 2017, 19:00 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2017, 19:00 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tak mengubah tingkat suku bunga penjaminan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tak mengubah tingkat suku bunga penjaminan.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tak mengubah tingkat suku bunga penjaminan  baik untuk simpanan dalam bentuk rupiah dan juga valuta asing untuk bank umum serta simpanan dalam bentuk rupiah untuk bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menjelaskan, LPS telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan. Dalam evaluasi tersebut LPS memutuskan bahwa tingkat bunga penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 sampai dengan 15 Mei 2017 tidak mengalami perubahan.

Suku bunga penjaminan pada bank umum untuk rupiah berada di angka 6,25 persen. Untuk valas ada di level 0,75 persen. "Sedangkan untuk bank BPR untuk rupiah ada di level 8,75 persen," jelasnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (28/2/2017).

Tingkat Bunga Penjaminan dimaksud dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan. Selain itu, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri secara umum dipandang resilient, yang didukung oleh stabilitas sistem keuangan yang terjaga.

Namun demikian, perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal patut untuk dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas, terutama rencana ekspansi kebijakan fiskal pemerintah AS yang berpotensi menyebabkan kenaikan suku bunga acuan AS Fed fund rate yang lebih cepat.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya