LPS Bayar Klaim Rp 168,51 Miliar Sepanjang 2016

Selama pembayaran klaim pada tahun 2016, terdapat 2.033 rekening tidak layak bayar.

oleh Nurmayanti diperbarui 13 Jan 2017, 08:15 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2017, 08:15 WIB
LPS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pembayaran klaim Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada nasabah bank yang terkena pencabutan izinnya mencapai Rp 168,51 miliar pada 2016. Sementara total jumlah rekening yang telah dibayarkan simpanannya mencapai 36.513 rekening.

Selama pembayaran klaim pada tahun 2016, terdapat 2.033 rekening tidak layak bayar yang sebagian besar disebabkan karena pemilik rekening terkait dengan kredit macet. 

“Hanya ada 16 rekening tidak layak bayar yang karena bunga simpanannya di atas bunga penjaminan LPS. Artinya, masyarakat semakin tahu dan paham mengenai ketentuan persyaratan layak bayar dan simpanan yang dijamin,” kata Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan di Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Sedangkan bila sejak LPS beroperasi pada 2005, klaim yang telah dibayarkan LPS mencapai Rp 1,176 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 152.883 rekening.

Selain itu, sepanjang 2016, LPS telah melikuidasi 10 BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kesepuluh bank tersebut tersebar di beberapa provinsi. Yakni Jawa Timur sebanyak 3 bank, Sumatera Barat 2 bank, Jawa Barat 2 bank, Yogyakarta 1 bank, Sulawesi Selatan 1 bank, dan Sulawesi Tenggara 1 bank.

Hingga saat ini, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 76 bank (1 bank umum, 70 BPR dan 5 BPRS). Dari 76 bank yang dilikuidasi tersebut, yang telah selesai proses likuidasinya sebanyak 63 bank. (Nrm/Ndw)

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya