Dana Tebusan Tembus Rp 4,6 Triliun di Kanwil DJP Sumut I

Kanwil DJP Sumut I mencatat dana tebusan tax amnesty terbesar di luar pulau Jawa.

oleh Reza Efendi diperbarui 21 Mar 2017, 16:02 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2017, 16:02 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Medan - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Sumut) I meraup dana tebusan tax amnesty atau pengampunan pajak sebesar Rp 4,6 triliun hingga 20 Maret 2017. Dana tebusan ini naik sedikit dibandingkan dengan nilai tebusan akhir periode kedua, Desember 2016 sebesar Rp 4,44 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I Mukhtar mengatakan, total wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty (pengampunan pajak) mencapai lebih dari 43.000 orang.

Ia menuturkan, jumlah harta yang dideklarasikan di dalam negeri sebesar Rp 159,1 triliun dengan total dana repatriasi Rp 3,8 triliun. Sementara jumlah harta yang dideklarasikan di luar negeri sebesar Rp 45,4 triliun.

"Jadi totalnya sudah Rp 208,4 triliun. Nilai tebusan dari Sumut masih menjadi yang paling besar di luar pulau Jawa untuk saat ini," kata Mukhtar, Selasa (21/3/2017).

Terkait hal tersebut, Mukhtar kembali mengingatkan kepada para wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu tax amnesty hingga 31 Maret 2017 mendatang. Pihaknya juga akan terus maksimal melayani para wajib pajak, yaitu pada hari kerja normal kantor pajak buka hingga pukul 21.00 WIB.

"Nantinya pada hari terakhir kami akan buka sampai tengah malam. Ini menjadi kebiasaan masyarakat, ramai pada akhir-akhir. Intinya kami memaksimalkan pelayanan dan masyarakat bisa puas. Kami hanya mengingatkan bahwa negara sudah memberi kesempatan, ayo dimanfaatkan," ujar dia.

Selain batas akhir tax amnesty, Mukhtar juga mengingatkan kepada masyarakat agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. "Untuk wajib pajak perorangan hingga 31 Maret 2017, dan wajib pajak badan hukum hingga 30 April 2017," kata dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya