Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penerimaan pajak dari uang tebusan program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga saat ini baru sebesar Rp 114 triliun. Jumlah tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 165 triliun. Sedangkan batas akhir program tersebut adalah 31 Maret 2017.
Sri Mulyani mengatakan, jumlah Wajib Pajak (WP) yang ikut tax amnesty tercatat 727.363 WP, baik WP Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Nilai harta yang dideklarasikan mencapai Rp 4.491 triliun, terdiri dari harta di dalam negeri Rp 3.327 triliun dan yang berasal dari luar negeri sebesar Rp 1.019 triliun.
"Dana yang kembali ke Indonesia dalam bentuk repatriasi sebesar Rp 145 triliun. Sedangkan penerimaan negara dari tebusan tax amnesty sampai dengan saat ini Rp 114 triliun," kata dia saat ditemui di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Advertisement
Baca Juga
Realisasi nilai deklarasi harta sebesar Rp 4.491 triliun setara dengan 34,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pencapaian tersebut merupakan yang tertinggi dibanding negara lain yang pernah menyelenggarakan tax amnesty.
"Nilai Rp 4.491 triliun bisa good news, dan bad news-nya selama ini tidak ada deklarasi, itu tidak benar. Deklarasi harta di Chili saja kurang dari 10 persen terhadap PDB," Sri Mulyani menerangkan.
Sementara jumlah uang tebusan dari tax amnesty di Indonesia senilai Rp 114 triliun setara dengan 0,88 persen terhadap PDB. Diakui Sri Mulyani, realisasi tersebut merupakan yang tertinggi dibanding negara lain.
Indonesia menerapkan tarif tebusan tax amnesty paling murah di dunia. Bahkan untuk repatriasi dana, tarif pinalti yang dikenakan hanya 2 persen, 3 persen, dan 5 persen. Tarif ini tercantum di Undang-undang Tax Amnesty.
"Tidak ada yang sekecil itu untuk tarif tebusan di dunia, apalagi tarif repatriasi. Jadi ini hasil yang kita peroleh, bukan karena gagal mencapai uang tebusan, tapi karena tarif tax amnesty kita yang sangat murah," dia mengatakan.
Sri Mulyani terus menggugah minat masyarakat untuk ikut tax amnesty di periode III yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. "Tarif 5 persen di periode akhir ini saja masih murah, seperlima dari tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan," tegas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Alasannya, Sri Mulayni belum puas dengan jumlah WP yang ikut tax amnesty baru mencapai 727.363 WP. Padahal ada 29,3 juta WP Orang Pribadi dan Badan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, dan hanya 12,6 juta WP yang benar-benar melaporkannya.
"Itu berarti 727.363 WP yang ikut tax amnesty cuma 5,8 persen. Saya belum puas, karena antara 29,3 juta WP dan 12,6 juta WP itu tidak merasa tergerak ikut tax amnesty walaupun mereka tidak pernah lapor SPT. Kita merasa ditantang," tandasnya. (Fik/Gdn)