Ini Prosedur Pemeriksaan Barang Elektronik Sebelum Naik Pesawat

Dirjen Perhubungan Udara menegaskan tidak pernah ada larangan penumpang membawa laptop dan barang elektronik ke dalam kabin pesawat

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Apr 2017, 12:11 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2017, 12:11 WIB
Ilustrasi Bandara
Ilustrasi Bandara

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Udara menegaskan tidak pernah ada larangan penumpang membawa laptop dan barang elektronik lainnya ke dalam kabin pesawat. Barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray.

"Namun demikian barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso dalam keterangannya, Senin (3/4/2017).

Pemeriksaan terhadap barang elektronik tersebut harus sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat, sesuai dengan ketentuan:

1. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara no. SKEP/ 2765/ XII/ 2010.
2. Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no. SE.6 Tahun 2016.

Dalam Pasal 23 butir b, point 3 pada SKEP 2765/XII/2010 disebutkan bahwa laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama dikeluarkan dari tas/ bagasi dan diperiksa melalui mesin x-ray.

Dalam SKEP/ 2765/ XII/ 2010 tersebut disebutkan tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan. Laptop dan barang elektronik lainnya dikeluarkan dari tas/bagasi diperiksa melalui mesin X-Ray

Sedangkan SE 6 Tahun 2016 memastikan laptop dan barang elektronik lainnya dikeluarkan dari bagasi/tas jinjing dan diperiksa melalui mesin X-Ray.

Jika dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu petugas pemeriksa barang (X-Ray operator), harus dilakukan pemeriksaan secara manual dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pemilik barang menghidupkan perangkat elektronik tersebut
2. Pemilik barang mengoperasikan perangkat elektronik tersebut
3. Personel keamanan penerbangan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.

Untuk lebih meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan telah dikeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Upaya Peningkatan Penanganan Candaan Ancaman Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil yang ditetapkan pada 30 Maret 2017, karena semakin maraknya Isu Candaan Ancaman Bom termasuk di Indonesia.

Terkait dengan aturan Kemenhub soal pemeriksaan laptop di Security Check Point, pada dasarnya hal itu adalah sesuatu yang diharapkan tidak membingungkan masyarakat dan tidak dipermasalahkan lebih jauh, karena merupakan prosedur tetap pengawasan barang terhadap penumpang.

"Pemeriksaan barang elektronik lewat xray berlaku di seluruh bandara, terhadap seluruh penerbangan baik domestik dan luar negeri, tanpa terkecuali," terang Agus.

Jadi jika sudah melewati x-ray, penumpang tetap diperbolehkan membawa laptop ke dalam kabin dan/atau bagasi tercatat.

Namun, bila penumpang sampai harus memasukkan laptop ke dalam bagasi, maka bisa dipastikan hal itu terjadi karena adanya penyesuaian kebijakan Amerika Serikat (AS) terhadap penerbangan Timur Tengah dan Afrika Utara dalam rute menuju AS dan Inggris. Biasanya maskapai akan mengeluarkan pengumuman resmi bagi penumpangnya yang terbang ke AS dan Inggris. Bukan berlaku sama rata terhadap penumpang domestik atau yang bukan terbang ke AS dan Inggris.

Jadi, laptop dan barang elektronik lainnya yang dibagasikan itu bukan untuk semua penerbangan melainkan hanya penerbangan tertentu saja untuk menyesuaikan dan mengikuti aturan maskapai yang harus singgah ke negara terdampak dan memiliki rute ke AS dan Inggris. (Yas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya