Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan mengadukan perusahaan tambang yang belum melakukan amandemen kontrak pertambangan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
‎"Jadi saya sudah bilang, saya akan lapor Presiden," kata Jonan,‎ saat menghadiri penandatanganan amandemen, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Menurut Jonan, dirinya akan meminta arahan Presiden Jokowi terkait tindakan yang akan diterapkan untuk perusahaan tambang yang belum mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2017 tentang mineral dan batubara tersebut.
Advertisement
"Saya akan tanya Presiden tindakan apa yang akan diambil pemerintah untuk yang belum tanda tangan. Kalau tidak mau itu apa saya bingung. Karena ini amanah Undang-Undang," tutur Jonan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, 44 perusahaan tambang ‎yang belum mengamandemen kontrak, terdiri dari 11 perusahaan tambang mineral pemegang Kontrak Karya (KK) dan 33 perusahaan tambang batubara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Bambang melanjutkan, dari 102 perusahaan tambang minerba pemegan‎g KK dan PKP2B di Indonesia, yang sudah menyepakati amandemen kontrak sebanyak 58 perusahaan. Terdiri dari 21 perusahaan tambang mineral pemegang KK dan 37 perusahaan tambang batubara pemegang PKP2B.
"Dari 58 kontrak, sebagian telah ditandatangani amandemennya pada 2014 dan 2015‎. Sisainya 27 kontrak dilakukan hari ini," tutur Bambang.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, ada enam poin ‎yang harus disepakati, yaitu penyesuaian luas wilayah, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, kewajiban pelepasan saham (divestasi), serta kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa‎ dalam negeri.
"Tujuan amandemen kontrak pertambangan ini adalah agar usaha pertambangan dapat memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia‎," tutup Bambang.