Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meresmikan pembangunan 6.000 unit rumah susun sederhana untuk para pekerja khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Jalan Raya Bukit Sarua, Tangerang Selatan.
Rumah tersebut dijual seharga Rp 293 juta per unit. Lantas, apa syarat mengakses rumah tersebut?
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Ketenagakerjaan Agus Susanto menerangkan, rumah susun tersebut dibangun atas kerja sama BPJS Ketenagakerjaan, PT PP Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (Bank BTN). Dalam kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan pendanaan rumah baik untuk pengembang maupun para pekerja.
Advertisement
Dia mengatakan, khusus untuk pembiayaan pekerja, adapun syarat yang bisa mengakses ialah pekerja dengan kepesertaan 1 tahun.
Baca Juga
"Kredit ini ada dua, kredit konstruksi kepada developer dan kredit KPR pekerjanya. Kredit pemilikan rumah (KPR) ke pekerja syaratnya harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun untuk program Jaminan Hari Tua (JHT)," kata dia di Tangerang Selatan, Kamis (27/4/2016).
Menurut Agus, khusus pekerja dengan kategori MBR bisa memperoleh rusun murah itu dengan uang muka 1 persen. Kemudian, bunga yang ditawarkan relatif rendah yakni 5 persen.
"Jadi ini ada dia program satu untuk rumah subsdi itu uang muka 1 persen atau MBR," terang dia.
Sebenarnya, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program pembiayaan untuk pekerja non-MBR. Fasilitas KPR untuk pekerja non-MBR yakni uang muka 5 persen, dengan bunga cicilan yaitu suku bunga Bank Indonesia atau seven day reverse repo rate (7DRR) plus 3 persen.
"Non subsidi uang muka 5 persen nilai harga rumah maksimal Rp 500 juta masa kredit 20 tahun. Selain KPR kita berikan juga kredit renovasi Rp 50 juta," tandas dia.
Â