Perizinan Angkutan Laut Bisa Lewat Online Mulai Pekan Depan

Kemenhub dan BKPM berhasil melakukan integrasi pertukaran data untuk mempermudah pengajuan perizinan angkutan laut.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Apr 2017, 12:34 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2017, 12:34 WIB
20161025-Tol-Laut-IA6
Petugas berjaga didekat KM Caraka Jaya Niaga III-4 yang digunakan sebagai kapal tol laut logistik Natuna di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (25/10). Tol Laut tersebut bertujuan menekan disparitas harga di Natuna. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Koordinasi intensif antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika berbuah manis.

Pekan depan, penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan Penerbitan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS) dapat diajukan secara online usai Kemenhub dan BKPM berhasil melakukan integrasi pertukaran data.

Integrasi pertukaran data antara Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut (SIMLALA) yang merupakan sistem teknologi informasi (TI) Kementerian Perhubungan dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) yang merupakan sistem teknologi informasi (TI) BKPM tersebut berhasil dilakukan setelah dijembatani Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan, terhitung sejak 2 Mei 2017, pengajuan permohonan SIUPAL dan SIOPSUS akan dilakukan secara online.

“Ini merupakan hasil koordinasi dan integrasi pertukaran data antara SIMLALA yang dimiliki Kementerian Perhubungan dengan SPIPISE milik BKPM,” ujar dia, Jumat (28/4/2017).

Menurut Lestari, perusahaan yang akan mengajukan permohonan SIUPAL dan SIOPSUS dapat mengakses website SIMLALA di https://simlala.dephub.go.id/simlala, untuk mengisi formulir dan mengunggah persyaratan.

Selanjutnya SIMLALA akan menerbitkan rekomendasi yang secara otomatis akan terkirim ke SPIPISE BKPM.

“Perusahaan mengambil produk SIUPAL dan SIOPSUS yang diterbitkan dengan SPIPISE di PTSP PUSAT BKPM. Sebelumnya, perusahaan harus mengurus rekomendasi di Kementerian Perhubungan untuk kemudian produk Rekomendasi tersebut disertakan dalam kelengkapan pengajuan permohonan SIUPAL dan SIOPSUS ke PTSP PUSAT BKPM,” jelas Lestari.

Kemenhub juga telah memangkas waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan perizinan angkutan laut tersebut dari sebelumnya 14 hari kerja menjadi 7 hari kerja.

“Dasar hukumnya adalah Permenhub Nomor 74 tahun 2016 yang menggantikan Permenhub sebelumnya Nomor 93 tahun 2013,” ungkapnya.

Sementara Kepala BKPM Thomas Lembong menambahkan, integrasi sistem TI dengan Kemenhub akan sangat membantu mempersingkat  proses perizinan bisnis.

Dia menyampaikan ke depan BKPM akan terus berkoordinasi dalam rangka integrasi pertukaran data dengan dengan kementerian lainnya untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan berbasis TI.

“Kami sedang dalam tahap awal untuk mengintegrasikan sistem pertukaran data dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Harapannya ke depan dapat terintegrasi seperti dengan Kementerian Perhubungan,” pungkasnya.

Berbagai langkah terobosan dilakukan BKPM untuk mencapai target investasi nasional tahun ini yang dipatok Rp 678,8 triliun.

Salah satu rekomendasi dalam Rapat Koordinasi Nasional BKPM adalah perlunya peningkatan Standarisasi, Integrasi dan Koordinasi (SIK).

Tiga langkah penguatan tersebut didukung Presiden Jokowi yang menilai pentingnya BKPM untuk terus bekerja untuk memikirkan kemudahan layanan bagi investasi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya