Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menyederhanakan izin dengan memangkas menjadi 6 izin pada sektor minyak dan gas bumi (migas). Untuk memudahkan proses izin diterapkan sistem online.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, pemangkasan izin tersebut merupakan bentuk implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017. Ini dengan tujuan memudahkan investasi pada sektor minyak dan gas bumi.
"Sudah resmi kegiatan usaha migas disederhanakan, dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM," kata Wiratmaja, di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Advertisement
Baca Juga
Wiratmaja menuturkan, instansinya melakukan pemangkasan izin ‎secara bertahap. Sebelumnya ada 104 izin kemudian dipangkas menjadi 42 izin dan akhirnya melalu penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 menjadi 6 izin.
Untuk menyederhanakan izin, ‎Kementerian ESDM menggabungkan beberapa peraturan dan keputusan menteri. 6 izin tersebut terdiri dari, dua izin sektor hulu yaitu izin survei umum dan izin pemanfaatan data migas. Sedangkan sektor hilir terdiri dari izin usaha pengelolahan, izin usaha penyimpanan, izin usaha pengangkutan, serta izin usaha niaga‎.
Wiratmaja mengungkapkan, selain menyederhanakan izin‎ pihaknya juga menerapkan sistem online dalam proses pengajuan perizinan. Hal ini akan mempercepat penerbitan perizinan.
"Jadi nanti kalau data administrasinya belum lengkap, sistemnya langsung menolak. Tetapi kalau sudah lengkap itu langsung direkomendasikan ke menteri," tutur Wiratmaja.
Â
Â
Â
Â