Cegah PNS Gunakan Narkoba, Kementerian PANRB Gandeng BNN

Jumlah PNS yang dihukum penjara karena kasus narkoba mencapai 15 persen.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Mei 2017, 10:15 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2017, 10:15 WIB
Kementerian PANRB menandatangani kesepakatan kerja sama dengan BNN terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba, Senin (8/5/2017). (Ilyas/Liputan6.com)
Kementerian PANRB menandatangani kesepakatan kerja sama dengan BNN terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba, Senin (8/5/2017). (Ilyas/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kerja sama ini terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, komitmen Kementerian PANRB bersama dengan BNN sangat diperlukan dan merupakan langkah strategis dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN.

Pasalnya berdasarkan data yang diperoleh dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan – Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan bahwa pada tahun 2016, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dihukum penjara karena kasus narkotika sebanyak 289 orang dari total PNS yang dihukum penjara pada tahun yang sama di seluruh Indonesia, yaitu 1.928 orang.

"Artinya, jumlah PNS yang dihukum penjara karena kasus narkoba mencapai 15 persen, suatu jumlah yang sangat signifikan dan tentu hal ini sangat memprihatinkan kita semua," ujarnya di Kantor Pusat BNN, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Ia menjelaskan jika rasio jumlah populasi PNS secara Nasional dibandingkan jumlah penduduk Indonesia hanya sekitar 1,8 persen, maka posisi PNS dapat dianggap sebagai role mode bagi masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut apapun yang terjadi dengan PNS dapat dilihat sebagai refleksi kondisi masyarakat pula. Refleksi sebagaimana dimaksudkan adalah dalam hal masalah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Asman menilai bahwa ancaman penyalahgunaan narkoba di kalangan PNS merupakan hal yang sangat serius dan harus ditanggulangi. Hal ini disadari bahwa sebagai unsur utama dan motor penggerak pelayanan publik, maka apabila seorang PNS sampai terkena kasus narkoba tentu dampaknya sangat negatif, baik bagi dirinya maupun lingkungan kementerian. Oleh karena itu, untuk itu upaya pencegahan harus benar-benar diprioritaskan.

"Dalam konteks inilah, saya memandang kerjasama yang dipayungi dalam suatu nota kesepahaman antara Kementerian PANRB dengan BNN adalah hal yang sangat penting dan strategis. Melalui kerjasama ini kami akan terus mendorong agar lingkungan instansi pemerintah benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkoba," katanya.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso menambahkan, tantangan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba sangat berat. "Berdasarkan informasi intelijen China, Prekursor dari China yang masuk ke Indonesia mencapai 1.092 ton dan itu tidak ada re-ekspor lagi, artinya digunakan semuanya di Indonesia," jelasnya. 

Beberapa hal yang didorong secara bersama antara Kementerian PANRB dengan BNN melalui nota kesepahaman ini, antara lain:

- Penyebarluasan informasi tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
- Peningkatan peran serta Kementerian PANRB sebagai penggiat anti narkoba
- Partisipasi seluruh pemangku kebijakan nasional, baik di pusat maupun di daerah untuk melaksanakan program P4GN
- Peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka P4GN
- Pelaksanaan tes atau uji narkoba bagi calon ASN di seluruh Indonesia
- Pertukaran data dan informasi terkait upaya P4GN.

(Yas/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya