Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi tanggapan atas pemberitaan yang menyatakan jika pihak istana mencari persoalan pajak Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Atas pemberitaan tersebut, DJP menyatakan tidak pernah mendapat instruksi atau pesanan untuk mencari persoalan perpajakan wajib pajak dari siapapun.
"DJP tidak pernah mendapatkan instruksi atau pesanan untuk mencari persoalan perpajakan wajib pajak dari siapapun. DJP bukanlah alat politik melainkan institusi penghimpun penerimaan negara yang bekerja berdasarkan Undang-undang Perpajakan, baik UU formal dan material," jelas DJP dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (13/5/2017).
Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Dalam hal terdapat data atau informasi yang mengindikasikan ketidakpatuhan wajib pajak, maka DJP akan mengambil langkah tindak lanjut seperti memberi teguran, imbauan, bahkan sampai tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan pajak.
Advertisement
Baca Juga
"Prosedur yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak, termasuk Fadli Zon murni berasal dari langkah-langkah pengawasan yang dilaksanakan DJP sendiri," tulis keterangan itu.
Terkait pernyataan Fadli Zon yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak, DJP menyatakan, setiap wajib pajak yang telah mengikuti program ini dan sudah melaporkan hartanya maka dapat dipastikan kepadanya tidak akan dilakukan pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana pajak untuk tahun 2015 dan sebelumnya.
"Atau dengan kata lain, seluruh permasalahan pajaknya sudah clear," ungkap dia.
Sebelumnya nama dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah sempat disebut dalam sidang perkara korupsi pajak dengan terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bukti berupa nota dinas yang dimiliki Handang. Jaksa menunjukan bukti itu di hadapan Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna yang menjadi saksi untuk Handang.
"Iya, betul ada nota dinas," ujar Dadang di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 10 Mei 2017.
Nota tersebut mencantumkan sejumlah nama wajib pajak, dua di antaranya tercantum nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Dalam nota dijelaskan Fadli Zon tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dari tahun 2011 sampai 2015.
Tanggapan Fadli Zon
Menanggapi hal tersebut di kesempatan terpisah, Fadli mengaku tidak mengetahui sempat disebut dalam sidang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dari 2011 sampai 2015.
"Saya belum tahu. Saya juga tidak kenal (Handang) dan tidak pernah minta bantuan," kata Fadli Zon usai meninjau Lapas Gunungsindur, Bogor, Rabu 10 Mei 2017.
Ia mengaku lupa melaporkan harta kekayaan dan membayarnya karena saat itu sedang mengurus SPT. Namun ia telah melaporkan LHKPN apa adanya. "Kemudian saya ikut tax amnesty tahun 2016," ujar Fadli.
Menurut dia, pajak tersebut lalu dia bayar saat mengikuti tax amnesty. Dengan begitu bukan berarti ia tidak membayar pajak, tetapi terlambat karena dibayar saat tax amnesty.
"Yang penting kita bayar pajak, saya bayar juga pas tax amnesty. Masalah pajak, kan bisa kurang biaya. Jika ada masalah selisih, saya kira biasa," kata dia.
Fadli menegaskan sudah melaporkan semua hartanya meskipun terlambat. Untuk mengurus tax amnesty pun, ia selalu menyewa konsultan pajak untuk membayar kekurangan pembayaran SPT 2011-2015.
Ia juga mengaku tidak pernah meminta bantuan kepada pejabat di Ditjen Pajak untuk mempercepat penyelesaian permasalahan pajak.
"Waktu itu saya bayar di 2016. Tahun 2017 juga saya lupa karena pakai tax consultant dan tidak pernah minta bantuan pihak lain," ujar Fadli.Â
Â
Â