KPK Ungkap Dugaan Pelanggaran Pajak Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Hal itu terungkap dalam nota dinas yang dimiliki Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno.

oleh Fachrur RozieLizsa Egeham diperbarui 10 Mei 2017, 20:04 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2017, 20:04 WIB
Fahri Hamzah Ajak Masyarakat Bertafakur Usai Demo 4 November
Inilah belasan kicauan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah usai turut serta dalam demo 4 November 2016. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Nama dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah sempat disebut dalam sidang perkara korupsi pajak dengan terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bukti berupa nota dinas yang dimiliki Handang. Jaksa menunjukan bukti itu di hadapan Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna yang menjadi saksi untuk Handang.

"Iya, betul ada nota dinas," ujar Dadang di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Nota tersebut mencantumkan sejumlah nama wajib pajak, dua di antaranya tercantum nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Dalam nota dijelaskan Fadli Zon tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dari tahun 2011 sampai 2015.

Sedangkan Fahri Hamzah disebut menyampaikan SPT PPh pribadi yang isinya tidak benar untuk tahun pajak 2013-2014. Daftar harta Fahri Hamzah berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Selisih jumlahnya mencapai Rp 4,46 miliar," ungkap Jaksa.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno yang juga Penyidik PNS pada Ditjen Pajak Kemenkeu didakwa menerima suap sebesar USD 148,5 ribu atau senilai Rp 1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekpor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Rajamohanan sendiri sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan divonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tanggapan Fahri

Namanya disebut dalam persidangan, Fahri Hamzah pun berang. Dia menganggap pajaknya diurus secara serius oleh konsultan perpajakan untuk menimalisir adanya pelanggaran pajak.

"Pajak saya sudah diurus secara sangat serius sejak 2004, sejak saya menjabat. Alhamdulillah tidak ada pelanggaran perpajakan selama 13 tahun saya jadi pejabat, karena pajak saya diurus konsultan," tegas Fahri di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Terkait dengan perbedaan laporan dengan selisih Rp 4,46 miliar, Fahri pun merasa heran. Sebab, dia mengaku harta kekayaannya tidak relatif bertambah sejak 2004.

"Kekayaan saya tidak banyak karena sejak 2004 perusahaan tempat saya pernah bekerja, saya keluar, saya tidak lagi punya hubungan bisnis dengan pihak tertentu," jelas dia.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya