Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan sudah menjalankan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP) yang belum ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) dan WP yang tidak seluruhnya melaporkan hartanya atau tidak patuh membayar pajak.
Dalam sebulan, Ditjen Pajak bisa memeriksa 500 WP Orang Pribadi (OP) maupun Badan.
"Pemeriksaan sudah kami jalankan, tapi tidak perlu diekspos. Kami lanjutkan mulai dengan WP yang tidak patuh, kami punya data, ya kami panggil," tegas Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Advertisement
Dia menuturkan, setiap Kantor Wilayah (Kanwil) sudah menjalankan pemeriksaan tersebut. Tentu setiap petugas pemeriksa sudah dibekali data yang telah dianalisis sebelumnya.
Baca Juga
"Sudah banyak kok, satu Kanwil bisa 500 WP dalam sebulan pertama. Prosedurnya kami panggil, minta penjelasan dari data-data. Jadi tidak ujuk-ujuk manggil WP," Ken menegaskan.
Ken menambahkan, petugas dapat memeriksa WP OP membutuhkan waktu dua minggu, sedangkan WP Badan selama satu bulan. Namun dia tidak bisa menjamin atau memastikan potensi penerimaan pajak yang bisa dikumpulkan dari hasil pemeriksaan tersebut.
"Itu uncontrolable, tidak bisa diprediksi berapa," ujar Ken.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ken mengungkapkan prosedur pemeriksaan kepada para WP pasca tax amnesty akan berbeda dengan sebelumnya.
"SOP-nya akan sangat berbeda dari sekarang. Sekarang kalau periksa, pinjam buku, minta data ke WP, tapi data kok minta, ya tidak bakal dikasih. Jadi kami harus punya data dulu," ujar dia.
Petugas pajak akan dibekali dengan data sebelum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan. "Kalau kita tidak ada data, tidak mungkin dikeluarkan surat perintah pemeriksaan, dilakukan pemeriksaan," tegas dia.
Pada waktu pemeriksaan setelah ada surat panggilan, dia menambahkan, WP dipanggil langsung datang ke kantor pajak untuk mengklarifikasi atau menjelaskan data pajak tersebut.
Pemeriksa pajak dilarang melakukan pertemuan dengan WP di luar kantor dan di luar jam kerja. Pemeriksaan yang berlangsung di kantor pajak dilengkapi dengan CCTV dan pengawas yang akan terus memantau.
Paling penting dari prosedur ini, Ken mengakui, adalah data. Data yang digunakan untuk pemeriksaan tersebut berasal dari data intelijen Ditjen Pajak dan sumber data lainnya.
"Kami punya intelijen, data intelijennya sudah terkumpul banyak. Jadi sama sekali dalam rangka pekerjaan, kita tidak boleh ketemu WP. Tapi kalau tidak bekerja, ya boleh lah," kata Ken.
Ken mengaku, ketentuan baru terkait pemeriksaan WP ini berlaku usai tax amnesty pada 31 Maret 2017. Itu berarti, efektif dijalankan per 1 April 2017. "Iya setelah tax amnesty," tegas dia.
Dia mengatakan, akan ada sanksi bagi WP yang menolak untuk datang ke kantor menjalani pemeriksaan pajak. Sanksi ini tertuang dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"(Kalau nolak) kan ada ketentuannya, ada sanksinya. Di UU KUP sudah ada, kalau menghalang-halangi pemeriksaan ada sanksinya, boleh langsung dilakukan penyidikan," Ken mengatakan.
Asal tahu saja, WP yang menolak di lakukan pemeriksaan pajak, akan dikenakan sanksi seperti yang telah di atur dalam UU KUP Pasal 39 ayat (1) huruf e.
Disebutkan WP yang menolak dilakukannya pemeriksaan pajak dapat di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.