Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan payung hukum tersebut, tak ada halangan lagi bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengintip rekening nasabah lokal maupun asing yang berada di Indonesia.
Perppu tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Mei 2017 dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem pertukaran informasi Automatic Exchange of Information (AEoI) yang mulai diimplementasikan 2018.
"Perppu ini sudah menganulir pasal itu (kerahasiaan bank maupun data keuangan)," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat berbincang dengan wartawan di kantornya, seperti ditulis Rabu (17/5/2017).
Advertisement
Penegasan tersebut dicantumkan di dalam Pasal 8 Perppu Nomor 1 Tahun 2017. Beberapa pasal dalam Undang-undang yang menyangkut kerahasiaan perbankan, tidak berlaku lagi dengan adanya Perppu tersebut. Pasal itu meliputi, Pasal 35 Ayat (2) dan Pasal 35A UU Nomor Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca Juga
Selanjutnya Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kemudian Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Serta Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Darmin menjelaskan, keterbukaan akses informasi dan data keuangan untuk kepentingan pajak ini menyasar nasabah lokal atau Warga Negara Indonesia (WNI) baik di dalam maupun luar negeri, serta warga asing yang berada di Indonesia. Namun di dalam beleid Perppu tersebut, sama sekali tidak menyebut berlaku bagi nasabah lokal maupun asing.
"Berlaku untuk keduanya (lokal dan asing). Memang tidak perlu dimasukkan di Perppu. Justru tadinya pernah ada aturan hanya asing, tapi kemudian dimasukkan semuanya. Jadi berarti asing dan dalam negeri," dia menerangkan.
Aturan tersebut memberikan keleluasaan kepada Ditjen Pajak untuk langsung mengakses rekening dan data keuangan nasabah tanpa perlu meminta persetujuan ke Menteri Keuangan (Menkeu) dan Bank Indonesia (BI).
"Jadi sudah otomatis bisa dapat informasi rekening, misal dari bank. Kalau dari luar tentu harus ada yang minta, baru diproses tapi kalau Ditjen Pajak berarti dia tidak perlu minta persetujuan Menkeu dan BI, jadi langsung saja," Darmin mengatakan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi sebelumnya pernah mengungkapkan, dengan Perppu ini, Ditjen Pajak akan leluasa mengakses data perbankan untuk kepentingan pajak.
"Perppu kerahasiaan perbankan untuk perpajakan, jadi untuk pajak otomatis boleh semua. Kerahasiaan perbankan untuk Ditjen Pajak, enak kan aku bisa lihat rekeningmu," kata dia. (Fik/Gdn)