Soal Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS, Begini Kata PANRB

Kementerian lembaga (K/L) telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 17 Mei 2017, 20:40 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2017, 20:40 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana memberikan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pemberian gaji tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.

Sekretaris Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Aba Subagja menerangkan, untuk gaji ke-13 sebenarnya pemerintah telah memiliki payung hukum yakni berupa peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016. Sehingga, pencairan gaji-13 hanya mengikuti ketentuan tersebut.

"Gaji ke-13 tahun ini sudah bisa diberikan karena kenapa? Karena sudah ada PP 19 Tahun 2016. Jadi kita tinggal melanjutkan," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Dengan kondisi ini, maka sebenarnya kementerian lembaga (K/L) telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13. "K/L sudah mengalokasikan gaji 13 bulan. Gaji PNS 13 bulan. Gaji 13 itu, untuk anak-anak sekolah. Itu membantu mereka," tutur dia.

Lebih lanjut, PP 19 Pasal 3 ayat 1 menyebutkan gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 bagi PNS, Prajurit, TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagai dimaksud Pasal 2 ayat 1 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Pasal 4 ayat 1 menyebutkan, pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 3 huruf a dan b dibayarkan pada bulan Juni. Pasal 4 ayat 2 disebutkan tunjangan kinerja ketigabelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dibayarkan pada bulan Juli.

"Kemudian gaji 13 diberikan di bulan Juni berupa gaji pokok, Juli biasanya diberikan tunjangan," kata dia.

Sementara, dia mengatakan, untuk THR memerlukan payung hukum baru berupa PP. Hal ini sejalan dengan perbedaan waktu jatuhnya Lebaran.

"Jadi yang hari raya itu belum ada payung hukumnya harus ada PP dulu. Yang ada itu PP 19 Tahun 2016 itu, gaji 13," kata dia.

Namun, dia belum bisa memberikan penjelasan terkait THR. Pasalnya, regulasinya sedang dibahas. "Jadi kalau 14 mungkin harus menyiapkan, tapi namanya bukan itu. Nanti kita pikirkan apakah bentuk THR, dalam PP. Tapi harus ada PP dengan PP baru," tandas dia.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya