Liputan6.com, Jakarta Pusat Kajian Keuangan Negara menyayangkan adanya penangkapan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI yang diduga terkait kenaikan status dari WDP ke WTP di Kementerian Desa dan Transmigrasi.
Fenomena ini menjadi pukulan sekaligus evaluasi internal bagi lembaga auditif BPK RI dalam menegakkan akuntabilitas sesuai prinsip Independensi, Integritas dan Profesional.
"Kita patut menyayangkan hal itu (OTT). Apalagi yang ditangkap KPK adalah pejabat Eselon I yang semestinya menjadi teladan para auditor," jelas Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara Adi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2017).
Advertisement
Ia mengatakan, apabila benar OTT tersebut terkait dengan peningkatan opini Laporan Keuangan Kementerian Desa dan Transmigrasi, maka LK kementerian tersebut sangat memungkinkan untuk ditinjau ulang. Diketahui, LK Kemendes tahun 2014 dan 2015 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Oleh karenanya, Pusat Kajian Keuangan Negara merekomendasikan agar pimpinan BPK RI segera melakukan sidang badan pimpinan untuk membahas dan memberi keterangan yang jelas kepada masyarakat terkait fenomena OTT dan sekaligus mengevaluasi opini WTP yang diberikan kepada Kemendes.
"Ini menjadi pelajaran penting bagi BPK RI untuk tidak henti-hentinya melakukan pembenahan internal. Termasuk ke depan e-Audit harus segera diterapkan untuk memperkuat integritas auditor," tegas Pras. (Yas)