Sri Mulyani Kecewa atas Kasus Suap Kemendes dan BPK

Pemberian suap ini terkait dengan penilaian laporan keuangan Kemendes PDTT yang mendapat opini WTP dari BPK.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Mei 2017, 15:30 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2017, 15:30 WIB
20170117- Sri Mulyani dan Rodrigo Chaves-Jakarta- Angga Yuniar
Menkeu Sri Mulyani memberikan paparan kebijakan Indonesia saat Indonesia Economic Quarterly di Jakarta, Selasa (17/1). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati kecewa karena prestasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tercoreng oleh kasus dugaan suap yang menyeret tujuh orang. Mereeka terdiri dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Pemberian suap ini terkait dengan penilaian laporan keuangan Kemendes PDTT yang mendapat opini WTP dari BPK.

"Ada kejadian Kementerian/Lembaga (K/L) dan BPK menerima suap, mengecewakan betul. Saya kecewa kalau seperti ini," kata Sri Mulyani usai Raker Penjelasan AEoI dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5/2017).

LKPP berasal dari gabungan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Tahun ini, terjadi peningkatan jumlah LKKL yang meraih opini WTP dari 56 LKKL pada 2015 menjadi 74 LKKL pada 2016, termasuk Kemendes PDTT.

Kekecewaan Sri Mulyani meluap karena pemerintah sangat serius menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Akan tetapi ternodai oleh praktik korupsi. Standar itu meliputi, akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

"Kita menangani LKPP secara serius. Kita melakukan pembahasan dengan BPK secara profesional selama ini, dan memandang apa yang disampaikan BPK adalah hal-hal yang memang baik memenuhi standar akuntasi," paparnya.

Sri Mulyani memberi kesempatan kepada KPK untuk menelusuri indikasi dugaan suap di Kementerian/Lembaga lain. "Silakan aparat hukum atau KPK melaksanakan tugasnya. Tapi status WTP ini kita jaga supaya kredibilitas status itu ditegakkan secara konsisten. Apapun mekanismenya kita serahkan ke BPK," tandasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya