Rekening Diintip Ditjen Pajak, Ini Cara Bank Tenangkan Nasabah

Bahwa yang dibuka secara otomatis untuk kepentingan perpajakan adalah saldo atau nilai rekening keuangan akhir tahun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Jun 2017, 18:31 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2017, 18:31 WIB
Rekening Bank
(Foto: Rekeningbank.blogspot)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) mencoba meredam kepanikan masyarakat, terutama nasabah lembaga jasa keuangan dengan akses keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Saldo rekening nasabah yang bakal diintip Ditjen Pajak untuk nasabah asing di atas US$ 250 ribu atau Rp 3,3 miliar dan minimal Rp 200 juta bagi nasabah lokal.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati meminta kepada nasabah maupun masyarakat tidak khawatir dengan keterbukaan akses informasi keuangan tersebut dalam rangka pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) pada September 2018.

"Ditjen Pajak pun dipastikan terus berhati-hati menggunakan data keuangan ini. Kalau ada wajib pajak yang menerima surat dari Ditjen Pajak tinggal datang dan jelasin saja untuk klarifikasi," jelas Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Ia mengaku, Ditjen Pajak telah menerima usulan dari perbankan, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menyiapkan saluran komunikasi bagi masyarakat, baik berupa call center maupun whistle blowing yang ingin bertanya ataupun mengadu.

"Masyarakat tidak perlu khawatir. Kalau akun itu berasal dari gaji tetap yang mereka peroleh dan sudah dipotong pajak penghasilan (PPh), tidak perlu takut akan menjadi subjek pajak. Bahkan kalau sudah ikut, juga tidak perlu khawatir karena kita tidak mencari-cari atau memburu akun ini," terang Sri Mulyani.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas), Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bahwa banyak nasabah salah paham dengan keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 muncul.

"Banyak pertanyaan sejak Perppu muncul, dan masih ada yang salah paham. Paling utama rekening yang dibuka adalah saldo mutasi (saldo dari akun satu ke akun lain)," tegas Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk itu.

Namun, saat ini dia meluruskan bahwa yang dibuka secara otomatis untuk kepentingan perpajakan adalah saldo atau nilai rekening keuangan akhir tahun. "Jadi satu kali pelaporan otomatis yang dilaporkan pada akhir tahun adalah saldo akhir bersama pendapatan dari rekening tersebut. Bukan data mutasi," ucap Kartiko.

Dirinya meminta kepada Ditjen Pajak untuk menyosialisasikan secara intens kepada seluruh nasabah perbankan supaya tidak terjadi keraguan yang dapat berimbas pada pelarian dana nasabah. Sosialisasi ini menyangkut keterbukaan akses informasi keuangan ini dalam rangka implementasi AEoI yang diikuti 100 negara.

"Jadi tidak ada lagi nasabah yang bisa melarikan uangnya ke luar negeri secara sembunyi atau tidak terlihat otoritas. Dengan begitu, menciptakan level playing field yang sama dengan negara tetangga, seperti Singapura dan Hong Kong," paparnya.

Dalam kewajiban pelaporan tersebut, diakui Kartika membutuhkan Management Accounting System (MAS) yang andal demi menjaga kerahasiaan data. Oleh karenanya, akan ada tim lanjutan dari Perbanas dan Ditjen Pajak supaya integritas dan kerahasiaan data keuangan tetap terjaga.

Pola informasi, penyampaian, dan pelaporan pun diminta untuk mengikuti pola yang selama ini sudah diterapkan perbankan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

"Kalau informasi ini dijelaskan secara spesifik dan disebarluaskan ke nasabah, maka kekhawatiran tadi bisa ditepis. Kita tidak khawatir akan ada implikasi signifikan terhadap dana pihak ketiga perbankan," tandas Kartika.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya