Sri Mulyani Bakal Tambah 4.000 Pegawai pada 2018

Dari 4.000 PNS baru pada 2018, sekitar lebih dari 2.000 dialokasikan untuk Direktorat Jenderal Pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Jun 2017, 14:16 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2017, 14:16 WIB
20170322-PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Hut ke 8-Fanani
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan pada perayaan 'Sewindu PT SMI - Hari Bakti untuk Negeri' di Jakarta, Rabu (22/3). PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) merayakan hari jadinya yang ke-8 alias sewindu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, akan menambah jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebanyak 4.000 orang pada 2018. Dari jumlah itu, lebih dari 2.000 pegawai akan dialokasikan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Rencana Kerja Anggaran Kemenkeu dengan Komisi XI DPR, Sri Mulyani memaparkan, pagu indikatif anggaran di unit Sekretaris Jenderal pada 2018 mencapai Rp 20,87 triliun. Pagu indikatif ini jauh lebih tinggi dibanding unit Eselon I Kemenkeu lain, termasuk Ditjen Pajak yang hanya memperoleh pagu anggaran Rp 6,21 triliun.

"Kami akan merekrut sumber daya atau staf baru sebanyak 4 ribu orang dan sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri PAN RB. Unit yang incharge soal ini ada di Sekjen," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto, menuturkan alasan penambahan 4.000 PNS di lingkungan Kemenkeu, pertama karena perkembangan organisasi dengan berbagai tuntutan pelaksanaan tugas yang semakin meningkat. Salah satunya target kenaikan penerimaan pajak dan lainnya sehingga membutuhkan sumber daya manusia.

"Setiap tahun juga ada pegawai yang pensiun. Jadi pegawai baru ini untuk menambah kekurangan pegawai karena ada beban kerja yang luar biasa. Tambahan pegawai ini efektif di 2018," ia menerangkan.

Dari jumlah 4.000 PNS baru tahun depan, Hadiyanto mengatakan, sekitar lebih dari 2.000 pegawai untuk Ditjen Pajak. Kemudian sisanya disebar ke Unit Eselon I Kemenkeu lain, seperti Direktorat Jenderal Bea Cukai.

"Kira-kira lebih dari 2.000 pegawai untuk pajak. Sisanya disebar ke Ditjen Bea Cukai paling banyak kedua," ucap Hadiyanto.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya