Sri Mulyani Minta DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 45,72 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyan menetapkan pagu indikatif untuk Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp 3,25 triliun di 2018.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Jun 2017, 13:26 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2017, 13:26 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyan menetapkan pagu indikatif untuk Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp 3,25 triliun di 2018.
Menteri Keuangan Sri Mulyan menetapkan pagu indikatif untuk Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp 3,25 triliun di 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati meminta persetujuan Komisi XI terhadap usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di 2018 sebesar Rp 45,72 triliun. Angka tersebut naik Rp 4,78 triliun dari anggaran tahun ini yang sebesar Rp 40,94 triliun.

"Kami usulkan pagu indikatif Kemenkeu di 2018 sebesar Rp 45,72 triliun. Sumber dananya berasal dari rupiah murni Rp 32,72 triliun, Badan Layanan Umum (BLU) Rp 12,97 triliun, dan Penerimaan Hibah Luar Negeri (PHLN) Rp 35,93 miliar," terangnya.

Pagu indikatif Kemenkeu di tahun depan sebesar Rp 45,72 triliun, terdiri dari dana operasional Rp 25,53 triliun dan non operasional Rp 20,19 triliun. Rinciannya untuk dana non operasional meliputi rupiah murni Rp 7,18 triliun, BLU Rp 12,97 triliun (termasuk BLU sawit Rp 10,92 triliun).

Dari pagu indikatif Rp 45,72 triliun, Sri Mulyani menambahkan, paling besar dialokasikan untuk Sekretaris Jenderal dengan anggaran Rp 20,87 triliun. Dana itu untuk mendukung program manajemen dan pelaksanaan tugas lain di unit tersebut, di antaranya implementasi jabatan fungsional, dan kegiatan lainnya di 2018.

"Sedangkan untuk Ditjen Pajak, dialokasikan anggaran untuk tahun depan sebesar Rp 6,21 triliun. Tujuannya untuk membiayai pelaksanaan program reformasi, yakni meningkatkan dan mengamankan penerimaan pajak," katanya.

Adapun beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan di 2018, antara lain perluasan dan dukungan pemberian data, kerja sama program dengan Ditjen Bea Cukai, memperkuat whistle blowing, pembentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mikro, implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI), dan lainnya.

"Outcome-nya diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak," ucap Sri Mulyani.

Selanjutnya untuk Ditjen Bea Cukai, lanjut Sri Mulyani, ditetapkan pagu indikatif sebesar Rp 3,25 triliun di 2018. Untuk kegiatan kerja sama data analisis dengan Ditjen Pajak, serta implementasi advance manifest system self correction, pengembangan sistem kepatuhan pengguna jasa terintegrasi.

Sedangkan pagu indikatif Ditjen Anggaran di 2018 sebesar Rp 166,58 miliar, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebesar Rp 131,55 miliar. Pagu indikator untuk Ditjen Perbendaharaan Rp 12,53 miliar, di mana ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BLU Sawit sebesar Rp 10,9 triliun.

Pagu indikatif Ditjen Kekayaan Negara di tahun depan sebesar Rp 872,91 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp 671,71 miliar, dan pagu indikatif Badan Kebijakan Fiskal (BKF) senilai Rp 157,41 miliar untuk penyelenggaraan sidang tahunan IMF-World Bank 2018, serta penyusunan revisi Undang-undang Bank Indonesia (BI) dan UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk diketahui, dari alokasi anggaran di Kemenkeu Rp 40,94 triliun di 2017 termasuk BLU Sawit, realisasinya hingga saat ini sebesar Rp 35,03 persen atau Rp 14,33 triliun. "Yang perlu diwaspadai penyerapan belanja modal masih sangat kecil dari anggaran Rp 1,19 triliun, pencapaiannya baru 8,77 persen atau Rp 104,42 miliar," tukas Sri Mulyani.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya