Sri Mulyani: PNS Tetap Dapat Gaji ke-13 Tahun Depan

Pemerintah tetap memberikan gaji ke-13 untuk PNS tahun depan, bagaimana dengan THR?

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Jun 2017, 16:05 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2017, 16:05 WIB
THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Bagaimana dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)?

"Untuk belanja pegawai di 2018, akan tetap mengikuti 2016 dan 2017. Ada pembayaran gaji ke-13 yang tetap akan dipertahankan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Jika merujuk kebijakan gaji pegawai di 2016 dan 2017, tidak ada kenaikan gaji pokok. Untuk itu, pemerintah menggantinya dengan pembayaran THR yang biasanya diberikan sebelum Hari Raya.

Sementara saat ditanyakan lebih detail mengenai kebijakan gaji pegawai di tahun depan, Sri Mulyani enggan menjelaskan secara rinci. "Nanti deh ya, kan APBN-nya saja belum. Nanti malah jadi bengkok-bengkok," cetusnya.

Sri Mulyani menyebut dengan asumsi pertumbuhan ekonomi di 2018 pada kisaran 5,4 persen-6,1 persen, outlook anggaran untuk belanja negara diperkirakan mencapai Rp 2.204 triliun-Rp 2.349 triliun. Jumlah ini sekitar 15,1 persen sampai 16 persen di 2018.

Belanja pemerintah pusat diperkirakan 9,1 persen-10,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), transfer ke daerah 5,6 persen-5,9 persen dari PDB, dan belanja Kementerian/Lembaga 5,2 persen-6,2 persen. Sedangkan belanja non Kementerian/Lembaga untuk subsidi, bunga, dan lainnya 3,9 persen-4,3 persen.

"Kita akan fokus pada belanja modal yang bersifat produktif, pembangunan infrastruktur, menjaga fokus belanja untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, memacu pertumbuhan ekonomi, menjaga masyarakat yang miskin, untuk perbaikan kualitas guru, layanan kesehatan, dan lainnya," terang Sri Mulyani.

Sedangkan anggaran yang harus diefisienkan, katanya belanja barang. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sambungnya, harus ada kebijakan pembatasan belanja operasional.

"Anggarannya supaya tidak melebihi belanja barang di 2016. Kita hemat dan melakukan penajaman untuk yang produktif, belanja ketahanan pangan dan energi, antisipasi bencana alam," tandasnya.

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya