Liputan6.com, Jakarta Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Pudji Hartanto hari ini meresmikan pengoperasian Terminal Tipe A di Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam peresmiannya, Pudji menggarisbawahi agar faktor kenyamanan Terminal dapat ditingkatkan sehingga dapat menarik minat masyarakat menggunakan moda bus dalam perjalanannya.
"Saya harap pengelola Terminal Cilacap agar memperhatikan kondisi fasilitas utama dan penunjang terminal terutama kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan serta melakukan pemeliharaan terhadap fasilitas terminal secara baik," kata Pudji dalam keterangannya, Rabu (5/7/2017).
Advertisement
Menurutnya, Kementerian Perhubungan terus berupaya meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan serta meningkatkan kualitas pelayanan melalui pembangunan dan perbaikan infrastruktur transportasi jalan, serta pengawasan dan penegakan peraturan secara konsisten.
Selain itu Pudji juga mengatakan bahwa kondisi pelayanan jasa transportasi khususnya pelayanan terminal angkutan jalan di berbagai daerah pada masa transisi dari pemda ke pemerintah pusat saat ini masih belum optimal.
"Untuk itu melalui amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Pusat akan bersinergi dengan Daerah untuk terus memperbaiki dan membenahi pelayanan terminal sehingga memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pengguna transportasi yang lebih baik," lanjut Pudji.
Pembangunan/Rehabilitasi Terminal Penumpang Tipe A Cilacap dilaksanakan pada kurun waktu 2014-2016 dengan total investasi sebesar ± Rp. 40 miliar, bersumber dari APBN.
Terminal Penumpang Tipe A Cilacap direhabilitasi total bangunan dengan konsep eco green building, dimana dalam arsitektur bangunannya banyak memanfaatkan material kaca dan sinar matahari semaksimal mungkin guna meminimalis kebutuhan listrik untuk pencahayaan dalam ruangan, penggunaan solar cell (energi matahari) dalam pemenuhan energi lampu penerangan untuk area luar gedung terminal pada malam hari.
Pembangunan Terminal Penumpang Tipe A Cilacap telah mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan dengan menitik beratkan pada konsep pelayanan penumpang yang terbagi atas zona-zona, antara lain: zona penumpang bertiket; zona penumpang belum bertiket; zona perpindahan penumpang; zona pengendapan kendaraan.
Untuk meningkatkan pelayanan dan budaya antri di Terminal Penumpang Tipe A Cilacap, Kementerian Perhubungan telah melakukan penyempurnaan fisik terminal dengan melakukan kegiatan penambahan beberapa fasilitas (signage, papan informasi, CCTV, pagar pembatas area terminal).
Luas area Terminal Penumpang Tipe A Cilacap 9.855 M2 yang mempunyai 5 lajur keberangkatan bus AKAP dan 9 lajur keberangkatan bus AKDP dengan 3 lajur kedatangan (1 lajur untuk masing-masing jenis pelayanan AKAP, AKDP dan Angkot).
Sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah bahwa Pengelolaan terminal tipe A Cilacap dilaksanakan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sejak 1 Januari 2017, dengan jumlah personil sebanyak 46 orang dengan rincian 8 orang ASN dan 38 orang non ASN. (Yas)