Liputan6.com, Jakarta Pendahuluan Bantuan Sosial (Bansos) merupakan program pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Pada tahun 2025, program ini kembali diadakan dengan beberapa pembaruan dalam proses pendaftaran dan kriteria penerima.
Memahami cara mendaftar dengan benar sangat penting agar bantuan dapat diterima oleh mereka yang benar-benar memerlukannya. Artikel ini akan membahas langkah-langkah pendaftaran Bansos 2025 secara detail.
Advertisement
Baca Juga
Persyaratan Pendaftaran Sebelum melakukan pendaftaran, penting untuk mengetahui persyaratan yang diperlukan. Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria penerima Bansos, termasuk pendapatan bulanan di bawah batas tertentu, status pekerjaan, dan kondisi keluarga.
Advertisement
Cara mendaftar Bansos 2025
Dikutip dari Antara, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos dari pemerintah, wajib terdaftar sebagai penerima dalam DTKS. Mengacu pada informasi dari akun Instagram resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI, untuk dapat menerima bantuan sosial (bansos) dari Kemensos, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
Data yang tidak valid atau tidak diperbarui dapat menyebabkan masyarakat kehilangan haknya atas bantuan sosial. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan proaktif untuk memeriksa data pribadi mereka melalui aplikasi Cek Bansos atau berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan DTKS melalui HP:
1. Unduh aplikasi cek bansos
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store. Unduh dan pasang aplikasi tersebut di perangkat Anda.
2. Registrasi akun
Buka aplikasi dan pilih opsi untuk membuat akun atau user ID. Masukkan data pribadi seperti NIK, KTP, dan kartu keluarga (KK) untuk proses pendaftaran.
3. Verifikasi akun
Setelah registrasi selesai, akun Anda akan melalui proses aktivasi dan verifikasi oleh Kemensos.
Langkah Selanjutnya
4. Login ke aplikasi
Setelah akun terverifikasi, login ke aplikasi dengan user ID yang telah dibuat.
Baca juga: Mengenal Program Keluarga Harapan (PKH), bagaimana cara mendapatkannya?
5. Mengajukan usulan
Pilih menu "Tambah Usulan" dan pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan, misalnya bantuan pangan non-tunai (BPNT).
6. Lengkapi data
Isi semua informasi yang diminta oleh sistem.
7. Proses verifikasi data
Data yang telah diisi akan dicocokkan dengan data di dinas pencatatan sipil. Jika data sesuai, maka calon penerima akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan bantuan sosial yang dipilih.
Namun perlu diingat bahwa meski sudah terdaftar dalam DTKS, tidak semua individu otomatis menerima bantuan sosial. Setiap program bansos memiliki persyaratan dan mekanisme khusus yang harus dipenuhi sesuai kebijakan program yang berlaku.
Advertisement
Sri Mulyani Pastikan Bansos Tak Kena Efisiensi Anggaran
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan dana bantuan sosial (bansos) tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto.
"Yang tidak dipotong adalah anggaran-anggaran belanja bantuan sosial (bansos). Tidak ada pengurangan anggaran sedikit pun untuk itu,” kata Sri Mulyani dalam BRI Microfinance Outlook 2025 di ICE BSD, Banten, Kamis (30/1/2025).
Menkeu Sri Mulyani menuturkan, target belanja negara dalam APBN pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3.621,3 triliun. Maka dari itu, dilakukan penyesuaian anggaran agar pengeluaran negara bisa tepat sasaran dan efisien.
Sementara itu, sejumlah pos anggaran lainnya mengalami penyesuaian, yaitu perjalanan dinas, ATK, serta beberapa kegiatan seremonial yang tidak secara langsung melibatkan masyarakat.
"Kementerian dan lembaga diminta oleh Presiden tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa lebih diefisienkan. Namun, program dan proyek atau anggarannya harus langsung terkena pada masyarakat," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja dikeluarkan dalam S-37/MK.02/2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
16 Pos Belanja Pemerintah yang Dikenakan Efisiensi
Dalam kebijakan tersebut, ditetapkan 16 pos belanja yang akan dilakukan efisiensi anggaran sebagai berikut:
-Alat tulis kantor (ATK) 90 persen
-Kegiatan seremonial 56,9 persen;
-Rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen
-Kajian dan analisis 51,5 persen
-Diklat dan bimtek 29 persen
-Honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen
-Percetakan dan suvenir 75,9 persen
-Sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen
-Lisensi aplikasi 21,6 persen
-Jasa konsultan 45,7 persen
-Bantuan pemerintah 16,7 persen
-Pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen
-Perjalanan dinas 53,9 persen
-Peralatan dan mesin 28 persen
-Infrastruktur 34,3 persen
-Belanja lainnya 59,1 persen
Advertisement