Bertemu Menteri Susi, Nelayan Tegal Dukung Larangan Cantrang

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti juga menampung aspirasi dari nakhoda yang minta pengembangan infrastruktur di Tegal.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 07 Jul 2017, 16:03 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2017, 16:03 WIB
(Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan pertemuan dengan Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia di Kantor KKP

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 50 orang nelayan yang merupakan nakhoda atau Awak Kapal Perikanan asal Kabupaten Tegal dari kapal yang menggunakan 3 alat tangkap, yaitu gillnet, purse seine, dan boukeami (alat tangkap cumi) melakukan audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, pada Kamis 6 Juli 2017.

Pada pertemuan yang didukung Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kabupaten Tegal tersebut, mereka menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pelarangan alat tangkap pukat tarik dan pukat hela, termasuk cantrang.

"Saya bangsa Indonesia, saya diberi kehormatan sebagai Menteri untuk mengatur laut. Makanya saya larang trawl itu," ungkap Susi membuka audiensi tersebut, seperti ditulis Jumat (7/7/2017).

Awak Kapal Perikanan pun menyatakan dukungan mereka terhadap implementasi Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 yang diperbaharui dengan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap di WPP NRI tersebut. Namun mereka juga ingin pemerintah mempermudah, mempercepat, dan menyederhanakan proses perizinan dan penerbitan dokumen kapal dan awaknya (SIPI dan SIKPI).

Menanggapi hal tersebut, Susi menyatakan, mungkin memang ada 'calo’ yang menyebabkan keterlambatan tersebut. Namun, alasan paling umum adalah ketidakmampuan pemilik kapal memenuhi persyaratan SIKPI yang diminta. Untuk itu, Susi juga meminta agar awak kapal perikanan segera mempertanyakan kepada pemilik kapal apakah sudah melengkapi persyaratan dan menagih kartu asuransi nelayan.

"Kalian harus minta sama pemilik kapal agar diasuransikan. Asosiasi kalian ini asosiasi profesional yang punya keahlian, kudu diregoni (harus dihargai) kalau tidak sampeyan (anda), siapa lagi? Dengan cara apa? Dengan cara bekerja benar. Kerja itu harus dengan perlindungan. Di laut itu kalau ada apa-apa atau kecelakaan," tambah Susi.

Dalam audiensi, Susi juga menampung aspirasi dari nakhoda yang meminta pengembangan infrastruktur di Tegal, khususnya pelabuhan guna menunjang aktivitas nelayan di sana, dan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan lanjutan untuk anak-anak nelayan melalui instansi pendidikan, seperti politeknik dan lain-lain.

Selain mendukung kebijakan pelarangan cantrang, nakhoda yang hadir juga mendukung penertiban rumpon ilegal. Menurut mereka, rumpon buatan selama ini telah merusak alat tangkap nelayan, sehingga nelayan terpaksa mengeluarkan biaya yang besar untuk perbaikan. Untuk itu, diperlukan penertiban zonasi penempatan rumpon buatan.

Perwakilan DPC HSNI Kabupaten Tegal Budianadi mengaku, inisiatif audiensi ini murni datang dari nakhoda-nakhoda di daerahnya, tanpa intervensi pihak manapun. HSNI Tegal hanya memfasilitasi pertemuan agar tidak ada lagi kesalahpahaman terhadap kebijakan dan peraturan.

Intinya, mereka menyatakan dukungan terhadap upaya KKP demi mewujudkan kesejahteraan nelayan. Namun, mereka ingin agar sinergi dan koordinasi KKP dengan aparat penegak hukum di laut ditingkatkan, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan pungutan liar di laut yang merugikan nelayan.

Memenuhi harapan mereka, selanjutnya KKP akan berupaya melakukan sosialisasi secara lebih intensif dan masif terkait aturan-aturan perikanan tangkap dan nelayan.

 

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya