Semester I, Pembangkit Panas Bumi Hasilkan Energi 1.689 MW

Pemerintah akan menambah tiga pembangkit listrik panas bumi pada 2017.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 07 Jul 2017, 20:36 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2017, 20:36 WIB
20160330- Progres Pembangun PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso-Sulut-Faizal fanani
Pekerja menyelesaikan pembangunan PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso, Sulut, Rabu (30/3). PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) terus mengembangkan energi baru terbarukan yang berfokus pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan pembangkit listrik panas bumi sesuai target. Pada semester I 2017, pembangkit listrik panas bumi yang tercatat sebesar 1.698,5 MW, itu sesuai target semester I 2017.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbaru dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana mengatakan, realisasi tahun 2016 sebesar 1.698,5 MW, kemudian target tahun ini 1.858,5 MW. Dia yakin target tersebut akan tercapai, mengingat akan ada tiga tambahan pembangkit listrik panas bumi llagi.

Tiga pembangkit itu antara lain di Sarulla Sumatera Utara 110 MW, Karaha Jawa Barat 30 MW, dan Sorikmarapi 20 MW. "Akhir Desember mudah-mudahan 1.858 MW," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Untuk pembangunan pembangkit listrik bioenergi, realisasi semester I 2017 ialah 1.799,9 MW. Angka ini masih di bawah target sebesar 1.825 MW semester I 2017. Target total tahun ini ialah 1.881 MW.

Realisasi pembangkit listrik tenaga surya dan pembangkit listrik mikro hidro sesuai target, yakni 12,45 MW. Tahun ini, keduanya ditargetkan mencapai 124,28 MW.

Realisasi penggunaan bahan bakar nabati (BBN) masih 1,48 juta kiloliter. Angka ini masih jauh dari target semester I 2017 sebanyak 2,22 juta kiloliter. Sementara, tahun ini ditargetkan mencapai 4,60 juta kiloliter. Rendahnya target, kata dia, karena sebelumnya pencampuran BBN ke BBM sebanyak 20 persen mencakup BBM subsidi.

"Memang agak sedikit tadinya ambisinya karena sukses kita ingin merambah non-PSO, ujungnya semua payung hukum harus diubah karena Perpres dan sebagainya masih terbatas untuk PSO untuk waktu itu. Tapi menjadi kesepakatan bersama pada kenyataannya ada delay," ujar dia.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya