Kemenhub Temukan Izin Royale VIP Bus Palsu

Kemenhub meminta pengusaha transportasi harus memiliki izin yang sah dalam melakukan usahanya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Jul 2017, 17:30 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2017, 17:30 WIB
Royale VIP Bus.
Royale VIP Bus.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pudji Hartanto melakukan pemeriksaan terhadap bus pariwisata Royale VIP Bus.

Ini merupakan sebuah bus pariwisata yang desain interiornya dimodifikasi menjadi ruangan pesta dan telah beroperasi di Jakarta selama beberapa waktu.

"Kita tahu ada bus ini dari iklan di media, ternyata sampai dua kali siarannya diputar di media. Akhirnya kami panggil pengelola bus tersebut ke kantor," ujar Pudji Hartanto, saat melakukan pemeriksaan bus Royale VIP di halaman kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (21/7/2017).

Ternyata, dari hasil pemeriksaan menemukan bahwa kelengkapan administrasi bus ini tidak sesuai.

Pertama, terkait pelat nomor yang tertera di STNK adalah pelat hitam, tetapi pada saat operasional menggunakan pelat nomor kuning. 

Kemudian, Pudji mengatakan buku uji dan kartu pengawasan dari bus tersebut palsu.

Dengan mengacu pada temuan yang ada, Pudji meminta Pemerintah Daerah untuk memeriksa izin usaha bus tersebut resmi atau tidak.  "Kalau mereka belum mengkaji, kami juga tidak akan merekomendasikan rancang bangun dari bus tersebut," dia menambahkan.

Pada pekan ini, Dirjen Perhubungan Darat sudah 2 kali melakukan pemeriksaan terhadap angkutan pariwisata.

“Hari rabu kemarin kami sudah menertibkan bus restoran yang berasal dari Kota Bandung, hari ini kami menertibkan bus pesta yang telah beroperasi di sekitar kota Jakarta,” kata Pudji.

Dia mengatakan, pada dasarnya kementerian perhubungan mendukung inovasi yang dilakukan pengusaha transportasi. Hanya saja inovasi tersebut harus tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan.

Para pengusaha juga harus memiliki izin yang sah dalam melakukan usahanya.

Adapun Royale VIP Bus dapat menampung 25 orang. Fasilitas dalam bus ini antara lain, karaoke dengan layar light emitting diode (LED), sound system dikombinasi dengan lampu dansa.

Dia kembali mengingatkan kepada semua yang ingin berusaha di bidang transportasi harus memenuhi kelaikan jalan sebagai prasyarat keselamatan dan juga perizinan usaha terkait.

“Saya ingin semuanya legal, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Para pengusaha transportasi jangan menyepelekan kelaikan jalan karena menyangkut keselamatan,” tutup Pudji. 

Tonton video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya