Ini Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport Bila Penuhi Syarat

Opsi perpanjangan kontrak Frepoort ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Jul 2017, 17:00 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2017, 17:00 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tetap kukuh dengan pilihan mekanisme perpanjangan masa operasi PT Freeport ‎Indonesia adalah selama 2 kali 10 tahun, setelah masa kontraknya habis pada 2021.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan, jika Freeport telah sepakat mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam waktu dekat, maka masa operasinya tetap berlaku hingga 2021 sama seperti saat berstatus KK.

"IUPK yang akan dijadikan nanti akan berlaku sampai 2021, sama dengan berlakunya Kontrak Karya. Kontrak tetap dihormati," kata Teguh, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Dia menuturkan, jika Freeport mengajukan perpanjangan kontrak dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan, maka pemerintah akan memberi perpanjangan dengan masa 2 kali 10 tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

"Mengenai keberlangsungan operasi, diatur dalam PP 1 Tahun 2017 pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan 2 x 10 tahun," tutur Teguh.

Adapun perpanjangan 2 kali 10 tahun yang dimaksud, masa operasi Freeport setelah 2021 tidak otomatis langsung berlaku 20 tahun, tetapi bertahap sampai 10 tahun atau 2031, setelah dilakukan kajian kemudian berlanjut kembali 10 tahun berikutnya.

"Itu tidak otomatis, kalau 10 tahun mengajukan perpanjangan 2031, mereka mengajukan ada mekanisme sendiri untuk memenuhi persyaratan," paparnya.

‎Menurut Teguh  untuk mendapat perpanjangan kontrak secara sah, Freeport harus menandatangani‎ kesepakatan merubah status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.

"Pertama bahwa pernyataan keabsahan atau sahnya kegiatan operasi pasca 2021 itu adalah ketika ditandatangani IUPK‎," ungkap Teguh.

Dia menegaskan hingga saat ini belum ada kesepakatan ‎secara sah dari Freeport untuk mengubah statusnya menjadi IUPK. Pasalnya, Pemerintah Indonesia dan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut masih melakukan negosiasi.  "Tentunya IUPK sampai sekarang belum," tegas Teguh.

Tonton video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya