Liputan6.com, Jakarta KPPU menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk bersinergi dalam penyediaan, pemanfaatan, serta pengembangan data dan informasi statistik bidang persaingan usaha dan kemitraan. Hal ini dinilai perlu untuk menghadapi dinamika persaingan usaha yang semakin cepat dan kompleks.
Terdapat beberapa poin kesepakatan kerja sama yang disetujui KPPU dan BPS, salah satunya mengenai penyediaan data dan informasi statistik melalui kegiatan perencanaan dan penganggaran, pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data serta informasi statistik bidang persaingan usaha dan kemitraan.
"Dalam penanganan berbagai kasus yang dihadapi, KPPU memerlukan dukungan data-data yang memadai serta terjamin validitasnya. Dan ini ada di BPS, sebagai satu-satunya rujukan statistik di Indonesia sebagaimana didengungkan Presiden Joko Widodo," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf usai menandatangani nota kesepahaman, Rabu (26/7/2017).
Advertisement
Kepala BPS Kecuk Suhariyanto menyambut baik kerja sama pihaknya dan KPPU. Menurutnya, kerja sama ini merupakan komitmen BPS dalam mengimplementasikan kebijakan satu data guna mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat.
"KPPU dan BPS juga bersepakat dalam membangun dan mengembangkan basis data dan sistem informasi statistik di bidang persaingan usaha dan kemitraan," sebutnya.
Basis data ini, menurut Syarkawi, akan menjadi sangat strategis dalam mendukung analisis yang akan dilakukan KPPU. "Kami meyakini, dengan adanya ketersediaan basis data dan sistem informasi statistik khusus persaingan usaha dan kemitraan akan dapat meningkatkan kualitas putusan dan saran pertimbangan yang akan dihasilkan oleh KPPU," tutup Syarkawi.
Â