Bea Cukai Siapkan Strategi Antisipasi Mogok Pekerja JICT

Ditjen Bea Cukai dan JICT sudah berkoordinasi untuk mengantisipasi jika mogok kerja benar-benar dilakukan serikat pekerja.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 31 Jul 2017, 15:05 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2017, 15:05 WIB
Bea Cukai siapkan strategi antisipasi mogok pekerja JICT
Ditjen Bea Cukai dan JICT sudah berkoordinasi untuk mengantisipasi jika mogok kerja benar-benar dilakukan serikat pekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) telah mengantisipasi rencana mogok kerja Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada 3-10 Agustus 2017. Salah satunya mengerahkan petugas pemeriksa di lokasi kapal bersandar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan, pihak Bea Cukai dan JICT sudah berkoordinasi untuk mengantisipasi jika mogok kerja benar-benar dilakukan serikat pekerja. DJBC Kemenkeu akan tetap mengutamakan pelayanan.

"Sudah dilakukan rapat koordinasi dengan mereka (JICT). Intinya DJBC tetap mengutamakan pelayanan. Kita sudah mengantisipasi dari sisi manajemen pelabuhan," ujar Heru di sela-sela Rapim di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Heru menuturkan, salah satu antisipasinya adalah mengerahkan petugas pemeriksa dengan jumlah cukup banyak. Para pemeriksa tersebut akan berjaga di lokasi tempat kapal bersandar, termasuk jika kapal yang akan bersandar pindah lokasi.

"Sudah kita siagakan pemeriksa yang banyak. Kalau misalnya harus dilakukan pemindahan lokasi kapal bersandar, petugas pemeriksa kita bisa diarahkan ke sana, jadi kita siap memberi pelayanan meski ada perubahan tersebut," ujar dia.

Antisipasi DJBC, Heru mengakui, sudah sangat bagus dan terencana berdasarkan pengalaman demo atau mogok kerja yang dilakukan massa JICT sebelumnya. "Itu tanggal 3-10 Agustus (mogok kerja). Kita siapkan plan A dan plan B. Pemeriksa akan menyesuaikan aliran barang," ujar Heru.

Dia menuturkan, DJBC Pelabuhan Tanjung Priok tetap akan melayani eksportir maupun importir dan pelaku usaha lain dalam kegiatan arus barang selama 24 jam di periode 3-10 Agustus.

"Pelayanan tetap 24 jam, kan sistem kita sudah terintegrasi antara satu pelabuhan dengan pelabuhan lain. Bisa online di mana-mana. Kalau ada pemeriksaan tinggal sesuaikan saja, petugas pemeriksa sudah standby mengikuti pergerakan barang," tutur Heru.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya