Liputan6.com, Jakarta PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC mengalihkan kegiatan bongkar muat terminal JICT ke empat terminal di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, menindaklanjuti aksi mogok pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT).
Keempat terminal tersebut, yakni Terminal Operasi 3 PT Pelabuhan Tanjung Priok, TPK Koja, New Priok Container Terminal 1 (NPCT1), dan PT Mustika Alam Lestari (MAL). Saat ini keempat terminal tersebut sudah mulai menerima total kurang lebih ada 20 kapal bermuatan pengalihan dari JICT.
Baca Juga
Advertisement
“IPC sebagai pemegang saham mendukung keputusan manajemen JICT untuk mengutamakan pelayanan kepada pengguna jasa dan mengapresiasi dukungan Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI serta seluruh instansi dan pihak terkait yang telah bekerja sama menjaga keamanan dan kelancaran operasional, sehingga pengguna jasa tidak perlu khawatir,” ujar Direktur Utama IPC Elvyn G Masassya dalam keterangannya, Kamis (3/8/2017).
Dia menegaskan, meski terjadi aksi mogok pekerja JICT, perusahaan berkomitmen memberikan pelayanan dan menjaga agar kelancaran terhadap kegiatan jasa kepelabuhanan dapat berjalan dengan baik.
"Kelancaran arus kapal dan barang merupakan tolak ukur dari semua proses yang ada di pelabuhan. IPC dan manajemen JICT bersama-sama Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI telah menyusun contingency plan guna menjaga keamanan obyek vital nasional dan tetap memberikan pelayanan optimal dalam penanganan bongkar muat. Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan terminal-terminal yang ada di Tanjung Priok," dia menuturkan.
Lebih dari 650 pekerja yang merupakan 95 persen dari keseluruhan pekerja melakukan aksi mogok di area lobi kantor pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia tersebut.
Sekretaris Jendral Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal M Firmansyah menjelaskan, aksi mogok didahului penutupan pelabuhan dan sweeping oleh Direksi JICT pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Padahal, pekerja mulai mogok pada pukul 07.00 WIB.
Sempat terjadi aksi adu mulut karena Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi. Padahal, karyawan yang mogok harus absen sesuai ketentuan undang-undang.
"Serikat Pekerja menyayangkan aksi menghalang-halangi tersebut. Patut dipertanyakan apa kapasitas Otoritas Pelabuhan melarang pekerja absen?" jelas dia dalam keterangan tertulis.
Mogok kerja dilakukan karena dampak dari perpanjangan kontrak JICT yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanggar aturan.
Tonton video menarik berikut ini: