Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan pailit kepada perusahaan jamu PT Nyonya Meneer. Keputusan PN Semarang keluar karena perusahaan yang telah berdiri sejak 1919 dinilai gagal membayar kewajiban utang kepada kreditor.
Keputusan tersebut menuai kekecewaan dari Presiden Direktur PT Njonja Meneer, Charles Saerang yang juga merupakan penerus turun temurun usaha jamu yang telah berdiri hampir satu abad ini. Dia pun berencana mengajukan langkah hukum sebagai tindak lanjut keputusan pailit.
"Saya tetap akan mengambil tindakan sesuai aturan seperti kasasi, PK dan lainnya," jelas dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (4/8/2017).
Advertisement
Saerang mengaku kecewa dan kaget saat mendengar keputusan pailit dari PN Semarang. Keputusan dinilai tidak mempertimbangkan banyak hal seperti pekerja dan kesempatan menunaikan kewajiban yang ada. Namun dia memastikan akan mengikuti aturan hukum yang ada.
"Semua perusahaan ada hukumnya, aturan yang ada dan kita hargai itu," dia menjelaskan. Sejauh ini, Charles menegaskan jika perusahaan dalam kondisi sehat. Dikhawatirkan, putusan pailit dari pengadilan bisa jadi preseden buruk bagi perusahaan.Â
Juru bicara PN Semarang MÂ Sainal di Semarang sebelumnya membenarkan putusan pailit terhadap Nyonya Meneer yang dijatuhkan dalam sidang 3 Agustus 2017. "Sidang putusan permohonan pailit ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Indrawati," jelas dia seperti dikutip dari Antara, Jumat (4/8/2017).
Gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso. Pemohon menyatakan Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajiban membayar utang sebesar Rp 7,04 miliar. "Putusannya mengabulkan permohonan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," kata Sainal.
Dari pembatalan itu, Nyonya Meneer akhirnya dinyatakan pailit. Menindaklanjuti putusan ini, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada kreditor-kreditor.
Tonton video menarik berikut ini: