Selain Bonus, Aksi Mogok Pekerja Diduga Terkait Kontrak JICT

Badan Pengawas Keuangan (BPK) menyatakan bahwa perpanjangan kontrak JICT tersebut berpotensi merugikan negara mencapai Rp 4,08 triliun.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 07 Agu 2017, 12:35 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 12:35 WIB
Pekerja JICT
Suasana bongkar muat di Jakarta International Countainer Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (3/8). Suasana sepi ini disebabkan Aksi Mogok kerja ratusan Pekerja PT Jakarta International Countainer Terminal (JICT). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Lima hari sudah Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan aksi mogok kerja. Hal ini sebagai bentuk protes agar manajemen memenuhi tuntutan hak-hak karyawan.

Selain menuntut hak, diperkirakan ada hal lain yang menjadi dasar aksi mogok kerja pekerja JICT. Seperti diungkapkan Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi.
Dia menganggap tuntutan bonus yang diminta para pekerja tersebut hanyalah bagian dari upaya awal menentang perpanjangan kontrak JICT dengan Hutchinson yang selama ini sebagai investor dalam pengelolaan terminal tersebut.

"Sebetulnya, serikat pekerja itu mereka memaksakan kehendak menghancurkan perusahaan sendiri biar mereka dapat pesangon. Jadi mereka targetnya tidak diperpanjang kontraknya di 2019," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Dijelaskan Siswanto, jika JICT tak memperpanjang kontrak dengan Hutschinson, secara otomatis JICT tidak memiliki bisnis kembali, atau dengan kata lain JICT akan tutup. Jika ditutup, maka sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayarkan pesangon bagi para pekerjanya.

Memang, Badan Pengawas Keuangan (BPK) menyatakan bahwa perpanjangan kontrak JICT tersebut berpotensi merugikan negara mencapai Rp 4,08 triliun. Namun hal itu tidak lalu begitu saja menjadikan bahan untuk membankrutkan perusahaan.

"Karena begini, kalau nanti skema itu masuk, Rp 3 triliun habis untuk bayar pekerja. Kata BPK kerugian perpanjangan memang Rp 4 triliun, tapai kalau begitu sekarang siapa yang merugikan, wong Rp 3 triliun di tempat pekerja," terang dia.

Hal itu kemudian juga ditegaskan Menteri BUMN Rini Soemarno. Rini membenarkan adanya satu klausul yang dibuat JICT dengan Serikat Pekerja mengenai kesepakatan jika JICT tidak lagi beroperasi.

"Memang ada klausul yang dibuat JICT dengan serikat pekerja, kalau JICT dibubarkan karyawan akan mendapatkan pesangon masa kerja 10 tahun, saya ga komen lagi, itu saja catatan saya," tambah dia.

Rini juga menegaskan, perpanjangan kontrak dengan Hutchinson justru akan memberikan keuntungan berbagai pihak, mulai dari Pelindo II selaku induk perusahaan hingga negara yang terus memperoleh devisa.

Di Hutchinson Group, dikatakan Rini, karyawan JICT menjadi salah satu yang mendapatkan gaji tertinggi di dunia. "Makanya saya juga bingung, mereka dapat gaji dan bonus yang tertinggi diantara group Pelindo II, tapi kok masih demo terus," tutup dia.Tonton video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya