Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelangkaan Garam?

Peningkatan produksi garam di dalam negeri menjadi tanggung jawab banyak pihak, salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

oleh Septian Deny diperbarui 08 Agu 2017, 11:46 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2017, 11:46 WIB
Hujan Datang, Senyum Petani Garam Lenyap
Harga garam saat ini mencapai Rp 3,4 juta per ton. (Liputan6.com/Mohamad Fahrul)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah harus segera membuat program yang realistis untuk meningkatkan produksi dan kualitas garam lokal. Dengan demikian, Indonesia tidak perlu lagi bergantung pada garam impor.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim, Abdul Halim, mengatakan, peningkatan produksi garam di dalam negeri menjadi tanggung jawab banyak pihak, salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, sayangnya selama ini upaya untuk mendorong ‎produksi garam serta meningkatkan kesejahteraan petambak garam lokal dinilai belum berhasil.

"Agar hal serupa tidak terulang kembali, pemerintah mesti memperbaiki kinerja di bidang pergaraman," ujar dia di Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Salah satu contohnya, lanjut Halim, produksi garam pada 2016 hanya 118.056 ton. Ini hanya sekitar 3,7 persen dari 3,2 juta ton yang menjadi target pemerintah pada tahun tersebut.

"Pemerintah harus mengedepankan semangat gotong royong demi mencapai target swasembada dan meningkatnya kesejahteraan 3 juta petambak garam di Indonesia," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Toni Tanduk mengatakan, selama ini industri mengalami kesulitan dalam mendapatkan bahan baku garam. Terlebih, sebagian besar sektor industri membutuhkan garam sebagai bahan baku produksinya.

"Kalau tanggapan saya, tidak ada kartel. Sebab, justru mereka (industri) saling berkompetisi. Mereka semua kehabisan stok garam, bagaimana bisa kartel?" ujar dia.

Menurut dia, kelangkaan garam yang terjadi disebabkan oleh gagal panen petani garam lokal dan lambatnya respons pemerintah dalam mengantisipasi menipiskan stok garam di dalam negeri. Pemerintah baru mengeluarkan izin impor garam saat stok sudah semakin kritis.

"Hal biasa itu, kalau terjadi kegagalan program (pemerintah) maka cenderung cari objek lain untuk disalahkan," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AIPGI Cucu Sutara menyatakan, saat ini kebutuhan garam industri lebih dari 3 juta ton dan garam konsumsi sekitar 780 ribu ton per tahun. Sehingga, total kebutuhan garam di dalam negeri secara total antara 4,1 juta ton-4,3 juta ton per tahun.

"Ini kalau industri tumbuh bagus, kebutuhan bisa naik 5-10 persen tiap tahun.‎ Sekarang untuk CAP (chlor alkali plant) itu 2,3 juta ton, aneka pangan 450 ribu ton, penyamakan kulit 200 ribu ton, farmasi 300 ribu ton, pengasinan 100 ribu ton dan lain-lain," tandas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya