Tak Ada Lagi Intervensi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi PNS

BKN tidak akan pernah meloloskan petinggi TNI atau Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil tanpa lewat open rekrutmen.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 19 Agu 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2017, 13:00 WIB
Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta pemerintah untuk menaati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang sudah ditetapkan pada Apri lalu. Salah satu aturan dalam PP tersebut adalahtidak membolehkan alih status TNI atau Polri ke jabatan sipil.

"PP Manajemen PNS dibuat untuk menertibkan mekanisme penempatan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Selama ini, pengisiannya kan tidak fair dan intervensinya terlalu kuat. Dengan PP 11/2017 itu, aturan mainnya lebih diperketat jadi tidak bisa seenaknya," ungkap Komisioner KASN Tasdik Kinanto di Jakarta, Sabtu (19/8/2017).

Senada, Ketua KASN Sofyan Effendi mengatakan, keluarnya PP Manajemen PNS membuat TNI dan Polri tidak bisa leluasa untuk bisa masuk menjadi pejabat tinggi di instansi sipil. Mereka harus pensiun terlebih dahulu. Baru setelah itu ikut melamar bersama yang lainnya.

"Ada beberapa alasan mengapa aturannya diperketat. Salah satunya ingin melindungi karir PNS sipil. Selain itu juga mencegah intervensi atau serbuan prajurit TNI dan Polri di instansi sipil. Jadi tidak ingin mengulang masa lalu," terangnya.

Walaupun begitu, tambah Tasdik, ada beberapa instansi sipil yang bisa diisi prajurit TNI atau polri sebagaimana tercantum dalam UU TNI dan UU Polri. Seperti kepala Basarnas, kepala BNN, Polhukam, dan lain-lain. Namun, sesuai PP 11/2017, batas usia pensiunnya tetap merujuk pada ketentuan TNI atau Polri.

"Jadi mereka BUP-nya tidak 60, tetapi sama dengan BUP TNI atau Polri. Memang harus diatur pola karier untuk sipil dan aparat keamanan. Masing-masing punya undang-undangnya sendiri," tandasnya.

Sementara itu Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menegaskan, pihaknya tidak akan pernah meloloskan petinggi TNI atau Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil tanpa lewat open rekrutmen. Apalagi bila tujuannya ingin memperpanjang masa pensiun.

"BKN tidak akan memproses pengusulannya tanpa melewati prosedur pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT). Walaupun ada kebutuhan organisasi semuanya harua lewat seleksi terbuka," ucapnya.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya