PNS Terlibat Ormas Anti Pancasila Termasuk Pelanggaran Berat

Tingkat dan hukuman PNS yang terlibat dalam ormas anti Pancasila diatur dalam Pasal 7 PP 53.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 09 Agu 2017, 14:02 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2017, 14:02 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Keberadaan aturan ini menjadi sinyal masyarakat dilarang terlibat dalam organisasi yang anti Pancasila.

Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, ketentuan tersebut juga berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan PNS yang terlibat organisasi anti Pancasila masuk kategori pelanggaran berat.

"Kalau sudah dikasih tahu, tapi masih menjalankan kegiatan yang tidak direstui itu, maka Peraturan Pemerintah (PP) 53 tentang Disiplin PNS bisa diterapkan. Gerakan anti-Pancasila itu masuk pelanggaran berat," kata dia di Kementerian PAN-RB Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Lebih lanjut, tingkat dan hukuman PNS diatur dalam Pasal 7 PP 53. Dalam Pasal 7 ayat 1 menjelaskan, tingkatan hukuman disiplin PNS terdiri dari hukuman disiplin ringan, disiplin sedang, dan disiplin berat.

Kemudian, jenis hukuman disiplin berat diatur dalam Pasal 7 ayat 4. Hukuman itu antara lain, (a) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, (b) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, (c) pembebasan jabatan.

Kemudian, (d) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, (e) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, kementeriannya membentuk tim guna menginventarisir Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk dalam lingkaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia meminta ini harus hati-hati.

"Saya sudah menginstruksikan hati-hati. Ukuran simpatisan, pengikut, fungsionaris, pengurus maupun kader ormas mesti dibedakan dengan baik. Misal di Dagri, kamu bentuk tim. Ketuanya Sekjen sama Irjen, inventarisasi," ucap Tjahjo, Rabu (26/7/2017).

Tjahjo mengatakan, harus dilihat benar apakah pegawai tersebut terlibat HTI. Ada bukti atau tidak. Baru ditindak sesuai aturan.

Tonton video menarik berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya